“Secara normatif, TPP dan jasa pelayanan yang bersumber dari dana kapitasi merupakan dua instrumen yang berada dalam rezim hukum yang berbeda,” tegasnya.
TPP merupakan bagian dari kebijakan penghasilan ASN yang bersumber dari kemampuan keuangan daerah dan diatur dalam kerangka manajemen aparatur sipil negara. Sementara dana kapitasi merupakan instrumen pembiayaan pelayanan kesehatan yang bersumber dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Sampai saat ini Sarasa Institute belum menemukan norma dalam peraturan perundang-undangan nasional yang secara eksplisit menyatakan bahwa ASN tenaga kesehatan yang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi secara otomatis kehilangan hak atas TPP.
Baca Juga:Nilai Para Peserta Mendadak Berkurang! Penerimaan Siswa Sekolah Maung di Kota Tasikmalaya BerpolemikCitra Terjaga di Dunia Maya! Media Sosial Bupati Pangandaran Minim Kritikan
“Karena itu, penghapusan TPP berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 perlu diuji tidak hanya dari aspek legalitas formal, tetapi juga dari aspek rasionalitas kebijakan, keadilan, kemanfaatan, dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujarnya.
Sarasa Institute menilai publik berhak mengetahui Dasar hukum dan kajian akademik yang digunakan dalam penyusunan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.
Analisis dampak kebijakan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan publik. Dasar argumentasi bahwa remunerasi atau jasa pelayanan dana kapitasi dapat dijadikan alasan penghapusan TPP dan mekanisme pengawasan agar dana kapitasi tidak mengalami pergeseran fungsi yang berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Sarasa Institute juga mengingatkan bahwa tujuan utama dana kapitasi adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan primer yang berkualitas bagi masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghambat pengadaan obat, alat kesehatan, dan kebutuhan pelayanan dasar harus dievaluasi secara serius.
“Publik tidak berkepentingan dengan perdebatan administratif mengenai kapitasi, remunerasi, maupun TPP. Yang menjadi kepentingan publik adalah tersedianya pelayanan kesehatan yang layak ketika mereka datang ke puskesmas. Ketika obat tidak tersedia sementara dana pelayanan tersedia, maka negara wajib memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026. Dinas Kesehatan pun harus segera memastikan normalisasi pengadaan obat dan kebutuhan operasional pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas.
DPRD juga diminta melakukan pengawasan khusus terhadap penggunaan dana kapitasi dan dampak kebijakan penghapusan TPP terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Ditambah dengan peran pengawasan dari Inspektorat Daerah, BPKP, dan lembaga pengawas terkait harus melakukan audit kebijakan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan tujuan penggunaan dana kapitasi maupun pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
