BANJAR, RADARTASIK.ID – Persoalan pengadaan hewan kambing di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kujangsari terus bergulir. Pihak ketiga mengaku mandeknya pengiriman diduga karena persoalan pembayaran.
Pihak ketiga, Aino Sukirno merespon ucapan pemerintah desa.
“Kami bukannya tidak kooperatif dan mangkir dari undangan pihak desa, tapi faktanya kami sudah datang pada 30 April 2026 untuk berunding,” ujarnya, Minggu (7/6/2026) melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak ada win-win solution yang pasti dalam menyelesaikan permasalahan dengan pihak desa dan BUMDes.
Baca Juga:Gerindra Mulai Menghitung Hari!Muskorda Jadi-jadian!
Ketika, diundang kembali pada 8 Mei 2026, pihaknya tidak hadir karena pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan solusi.
Kata dia, mandeknya pengiriman hewan kambing lantaran BUMDes belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Berdasarkan pasal 3 ayat 7 dan 8 di SPK, disepakati bahwa pembayaran uang muka sebesar 50 persen.
“Sementara untuk sisa pembayaran pelunasannya dilakukan setelah progres pekerjaan fisik kandang dan lainnya mencapai 80 persen, dan itu sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Selain itu, dia memilih menahan pengiriman kambing karena adanya temuan terkait pemotongan pajak yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan analisa dari konsultan pajak pihak ketiga, terdapat indikasi atau disinyalir kejanggalan dalam penyetoran pajak ke negara.
Perusahaannya, kata dia, bukan masuk kategori Perusahaan Kena Pajak (PKP) berat. Maka hanya dikenakan pajak final sebesar 4 persen.
“Tapi faktanya, malah pihak BUMDes memungut potongan pajak lebih dari 11 persen atau dengan nominal hampir Rp35 juta,” jelasnya.
Baca Juga:Demy Anggaran!Gaji Selamat, Pelayanan Tamat!
Pihaknya, sudah melakukan pelaporan pajak tahunan pada Maret 2026 ke kantor pajak di Yogyakarta. Namun setelah dikonfirmasi, ternyata belum ada setoran pajak dari BUMDes Kujangsari.
Berdasarkan saran dari konsultan pajak, pihaknya diminta menghentikan sementara aktivitas proyek sampai masalah perhitungan pajak selesai.
“Kami tidak ingin terseret dalam masalah hukum di kemudian hari, karena ada indikasi atau dugaan yang tidak beres dalam masalah pajak. Segera lakukan pelunasan supaya bibit kambing dikirim,” jelasnya.
Pihaknya telah mengantongi seluruh bukti dokumen kontraktual, laporan fisik hingga bukti-bukti lainnya jika diminta klarifikasi oleh pihak berwajib atau instansi terkait.
