Bea Cukai Jabar Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Rokok ilegal di Jawa Barat
Salah satu merek rokok ilegal yang berhasil dijaring dari peredaran oleh Bea Cukai Jabar. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Bea Cukai Jawa Barat mengamankan lebih dari dua juta batang rokok ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran yang digelar selama 22–28 April 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Operasi terpadu tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama sejumlah kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di daerah, yakni KPPBC TMP A Bandung, Bogor, Purwakarta, serta KPPBC TMP C Cirebon dan Tasikmalaya.

Pengawasan dilakukan secara serentak di berbagai titik distribusi dan jalur peredaran rokok ilegal, mulai dari toko, warung hingga perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Berjaya di Olimpiade PPKN Ke-IX 2026 Tingkat NasionalEmpat Korban Penyiraman Air Keras Masuk Ruang Operasi RSUD dr Soekardjo Kota Tasik, dr Titie Jelaskan Kondisi

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan 248 penindakan. Sebanyak 56 penindakan dilakukan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal, sementara 191 lainnya menyasar barang kiriman di perusahaan jasa titipan yang diduga berisi rokok ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Barat berhasil mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,1 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.

Selain penindakan langsung, Bea Cukai juga melaksanakan tindak lanjut berupa kegiatan ultimum remedium (UR) sebanyak tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan Operasi Maung Padjajaran dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurutnya, operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

“Melalui Operasi Maung Padjajaran, Bea Cukai Jawa Barat berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam menolak peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya. Upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan kolaboratif ini diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya. (rls)

0 Komentar