Sasar OPD di Kota Banjar, Petugas Periksa Kendaraan Dinas

Pemeriksaan kendaraan
Petugas Satpol PP Kota Banjar saat melakukan pemeriksaan kendaraan dinas di perkantoran Ciaren, Kamis 30 Juli 2026. (Istimewa)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas (operasional) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar. Pengawasan itu dalam rangka gerakan disiplin daerah (GDD).

Pemeriksaan kendaraan dinas menyasar sejumlah perkantoran OPD di Kota Banjar.

“Pengawasan penggunaan kendaraan dinas yang digunakan pegawai dilakukan secara acak,” ucap Kabid Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Yayat Ahadiat, Jumat 31 Juli 2026.

Menurutnya, pengawasan kendaraan dinas meliputi pemeriksaan administrasi berupa surat-surat hingga fisik kendaraan yang digunakan sesuai atau tidak.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

Hal tersebut mengacu, pada Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perwal Nomor 75 Tahun 2021.

Tujuannya, memastikan barang milik Pemkot Banjar berupa kendaraan dinas yang digunakan pegawai fisiknya ada dan terawat tentunya.

“Kita lakukan pemeriksaan kendaraan dinas secara bertahap, menyisir ke perkantoran-perkantoran,” tegasnya.

Hasil pengawasan yang dilakukan di dua instansi, digunakan sesuai peruntukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan pegawai.

Pemegang kendaraan dinas, juga diklaim sudah sesuai tanggung jawab masing-masing kendaraan dan tidak ditemukan penyelewengan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung kelancaran dan tertib administrasi, memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sesuai aturan.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan, terhadap penggunaan barang milik daerah supaya digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar