Gugatan Balik PPP Jawa Barat! Sinyal Tegas Jaga Kendali Partai, DPC Jangan Ikut Larut

gugatan PPP Jawa Barat
Ketua DPW PPP Jawa Barat, H Uu Ruzhanul Ulum. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru.

DPP bersama DPW PPP Jabar resmi melayangkan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu stabilitas partai, dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyebut pihaknya telah menyampaikan jawaban sekaligus eksepsi sebagai tergugat dan turut tergugat.

Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Kasus Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Bebas Tekanan MedsosIni Peran 4 Tersangka Penganiayaan Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya, Laporan Dugaan Asusila Terus Diproses

Tak berhenti di sana, langkah “serangan balik” pun ditempuh sebagai sinyal bahwa konflik ini tak lagi sekadar riak, melainkan gelombang.

“Jawaban kami sudah diterima majelis hakim. Sekaligus kami menggugat balik pihak penggugat yang kami nilai mengganggu partai,” ujar Uu kepada Radar, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga marwah partai.

Di tengah dinamika yang memanas, ia menekankan pentingnya soliditas—sebuah kata yang kerap diucap, namun sering kali diuji oleh ego internal.

“Ini marwah PPP yang harus kita jaga. Kalau ada tantangan, kita hadapi bersama,” katanya.

Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, Agus Solihin, turut mengingatkan jajaran DPC agar tidak larut dalam kegaduhan.

Ia meminta seluruh struktur tetap fokus pada agenda konsolidasi, termasuk Musyawarah Cabang (Muscab) yang tengah berjalan.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Pedagang Bakso di Kota TasikmalayaSeleksi Popwilda Kota Tasikmalaya Diserbu 140 Pelajar, Bidik 20 Pemain Terbaik

“Saya minta DPC tetap solid dan fokus menyukseskan Muscab. Jangan ada lagi yang membuat gaduh,” ujarnya.

Agus menilai konsolidasi PPP Jabar saat ini mulai menunjukkan arah positif.

Namun, ia menyentil adanya pihak-pihak yang dinilai justru “menggergaji dari dalam”—ironi klasik dalam dinamika partai politik.

“Jangan biarkan rumah kita dirusak oleh segelintir orang yang tidak ingin PPP besar,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, pihak tergugat menilai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Ketua DPW PPP Jabar cacat formil dan prematur.

Alasannya, penggugat dinilai tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART partai.

“Tindakan langsung menggugat ke pengadilan tanpa mekanisme internal adalah prematur dan bertentangan dengan hukum,” tulis tergugat dalam dokumen perkara.

0 Komentar