Tak hanya itu, legal standing penggugat juga dipersoalkan. Mereka dinilai tidak memiliki kewenangan representatif karena hanya berstatus panitia musyawarah wilayah yang bersifat administratif—posisi yang, dalam logika hukum organisasi, tak cukup kuat untuk menggugat keputusan DPP.
Di sisi lain, tergugat menegaskan SK Nomor 0066/SK/DPP/W/II/2026 tentang pengesahan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026–2031 sah secara hukum.
SK tersebut disebut sebagai hasil Musyawarah Wilayah yang telah berjalan sesuai mekanisme partai.
Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Kasus Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Bebas Tekanan MedsosIni Peran 4 Tersangka Penganiayaan Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya, Laporan Dugaan Asusila Terus Diproses
“Penerbitan SK adalah kewenangan penuh DPP dan bersifat final serta mengikat,” demikian isi dokumen tersebut.
DPW PPP Jawa Barat juga menegaskan bahwa absennya sebagian peserta dalam Musyawarah Wilayah tidak membatalkan legitimasi forum.
Tata tertib organisasi memungkinkan sidang tetap berlangsung dan keputusan tetap sah—sebuah dalil yang kerap jadi tameng sekaligus bahan perdebatan.
Lebih jauh, tergugat menilai gugatan penggugat kabur atau obscuur libel, lantaran terdapat ketidakkonsistenan antara objek sengketa dan dalil yang diajukan.
Atas dasar itu, tergugat meminta majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa perlu masuk ke pokok perkara—langkah yang, jika dikabulkan, bisa membuat konflik ini selesai di atas kertas, namun belum tentu di akar persoalan. (rezza rizaldi)
