JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga pejabat BGN tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program prioritas nasional tersebut.
“Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” papar Syarief, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga:Sinyal Bahaya dari Bale Kota Tasikmalaya!Nostalgia di Kemang!
Syarief menjelaskan, program MBG mulai dilaksanakan pemerintah pada 6 Januari 2025 melalui BGN. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah,” urainya.
Namun dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga justru menjadi sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkapnya.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan sebagian terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” bebernya.
Pengadaan yang disorot di antaranya 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu terdapat pengadaan sepatu, tablet dan televisi yang diduga merugikan negara. Para tersangka juga diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar pengadaan tetap berjalan meski tidak sesuai kebutuhan lapangan.
