TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kuasa hukum pedagang bakso, Windi Harisandi, menegaskan agar proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tidak terseret arus media sosial.
Ia meminta aparat tetap berpegang pada alat bukti, bukan pada tekanan publik yang kerap dibumbui opini liar.
“Saya harap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Biarkan berjalan apa adanya, tanpa bumbu-bumbu dari media sosial,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga:Ini Peran 4 Tersangka Penganiayaan Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya, Laporan Dugaan Asusila Terus DiprosesPolisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya
Menurutnya, fenomena “viral dulu, benar kemudian” kerap mengaburkan substansi perkara. Bahkan, kata dia, tidak sedikit proses hukum yang terdistorsi oleh opini digital.
“Sekarang medsos sangat berpengaruh. Yang viral seolah jadi penentu keadilan. Padahal, hukum harus ditentukan oleh bukti, bukan tekanan,” tegasnya.
Ia pun menolak keras jika perkara ini dipengaruhi narasi publik yang belum tentu berdasar fakta.
“Hanya karena viral lalu ada tekanan, itu bisa mempengaruhi proses hukum. Saya tidak mau itu terjadi,” katanya.
Windi menekankan, kebenaran dalam perkara ini harus berdiri di atas fakta hukum, bukan persepsi.
“Tidak ada opini, tapi fakta. Yang menentukan salah atau tidaknya bukan media sosial, tapi alat bukti,” tandasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang dinilai cepat dalam menangani perkara.
Baca Juga:Seleksi Popwilda Kota Tasikmalaya Diserbu 140 Pelajar, Bidik 20 Pemain TerbaikCFD ASN Kota Tasikmalaya Belum Efektif dan Masih Banyak Evaluasi
“Bukti-bukti sudah jelas. Ada CCTV, visum, bahkan kejadian sempat terlihat di live TikTok. Jadi semuanya real,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang bakso di Kota Tasikmalaya kini memasuki fase baru.
Setelah sempat simpang siur, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota usai gelar perkara, Selasa (21/4/2026) malam.
Kasatreskrim, Herman Saputra, membenarkan hal tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka untuk kasus penganiayaan. Ada empat orang,” ujarnya.
Namun, polisi belum merinci peran masing-masing tersangka. Sementara itu, seorang perempuan berinisial E (23) masih berstatus saksi.
“Masih dalam pendalaman,” kata Herman singkat.
Peristiwa ini bermula dari cekcok antara korban, Sutarno (48), pedagang bakso di kawasan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, Minggu malam (19/4/2026). (rezza rizaldi)
