Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya

penganiayaan tukang bakso di Tasikmalaya
Kolase tangkapan layar ponsel rekaman dugaan penganiayaan yang dialami pedagang bakso di Kota Tasikmalaya, Minggu (19/4/2026) malam. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang bakso di Kota Tasikmalaya memasuki fase baru.

Setelah sempat simpang siur antara narasi korban dan tudingan balik, polisi akhirnya mengunci satu arah perkara: empat orang resmi menyandang status tersangka.

Penetapan itu dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota usai gelar perkara pada Selasa (21/4/2026) malam.

Baca Juga:Seleksi Popwilda Kota Tasikmalaya Diserbu 140 Pelajar, Bidik 20 Pemain TerbaikCFD ASN Kota Tasikmalaya Belum Efektif dan Masih Banyak Evaluasi

Proses ini menjadi titik balik dari kisah yang semula tampak seperti salah paham, namun berujung pada kekerasan berlapis.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan langkah tersebut.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka untuk kasus penganiayaan. Ada empat orang, hasil gelar perkara,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Namun, polisi belum membuka detail peran masing-masing tersangka. Seolah masih menyimpan potongan puzzle yang belum sepenuhnya dirangkai ke publik.

Di sisi lain, sosok perempuan berinisial E (23), yang sempat berada di pusaran konflik, hingga kini masih berstatus saksi.

“Untuk yang perempuan masih dalam pendalaman,” kata Herman singkat.

Perkara ini bermula dari cekcok antara korban, Sutarno (48), pedagang bakso di kawasan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, dengan seorang pembeli pada Minggu malam (19/4/2026).

Awalnya tampak diduga sepele—gesekan kecil yang mestinya selesai di tempat. Namun cerita berubah arah. Sekitar pukul 20.00 WIB, pembeli tersebut kembali bersama sejumlah orang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Disrupsi Media Sosial Gerus Budaya, KPID Jawa Barat: Konten Lokal Terancam700 Bonsai Siap Bertarung di Kota Tasikmalaya, Harga Bisa Mencapai Rp 800 Juta

Tanpa banyak kata, korban langsung menjadi sasaran pemukulan di depan keluarganya.

Alih-alih berhenti, kekerasan justru berlanjut. Korban kemudian dibawa ke rumah seorang perempuan berinisial E.

Di lokasi itu, korban kembali dianiaya—bahkan diberi balsem dan abu rokok, diduga sebagai tekanan agar mengakui tuduhan perbuatan asusila.

Narasi “pengakuan paksa” ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, ada tudingan serius yang belum terbukti. Di sisi lain, cara yang ditempuh justru melanggar hukum.

Berbekal keterangan korban dan bukti yang dikumpulkan, polisi menemukan unsur pidana penganiayaan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Empat orang pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini masih terus dikembangkan terkait pelaporan dugaan asusila. Publik kini menunggu, apakah benang kusut antara dugaan asusila dan aksi main hakim sendiri akan terurai terang—atau justru membuka babak baru yang lebih kompleks. (rezza rizaldi)

0 Komentar