TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku utama berinisial OAM (25) dan MR (21) berhasil ditangkap, sementara seorang penadah berinisial AZ (26) turut diamankan.
Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini terungkap setelah korban, Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Sukarame.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap.
Baca Juga:DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 lalu di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Berbekal hasil penyelidikan dan penelusuran jejak pelaku melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku OAM dan MR. Keduanya diketahui mencuri sepeda motor Honda Vario merah milik Yuda Hidayat.
“Motor curian tersebut 30 Mei, alhamdulillah berhasil ditemukan. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci stang kendaraan yang sedang diparkir. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Setelahnya berhasil membawa kabur, pelaku OAM dan MR menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka AZ (pelaku tadah) di wilayah Kabupaten Majalengka,” terang Wahyu.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, telepon genggam Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
