Jejak CCTV Bongkar Kasus Begal, Polres Tasikmalaya Kembalikan Motor Korban Setelah Hilang Empat Bulan

pengembalian motor hasil begal
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menyampaikan ekspose pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan mengembalikan sepeda motor curian kepada korban di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (1/6/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 500 juta,” tambah Heru.

Sementara itu, korban Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka pelaku pencurian sepeda motornya merupakan orang yang dikenalnya sendiri.

“Awalnya saya ketipu sama pelakunya, jadi masih teman pelakunya. Motor saya dipinjam dulu, lalu disuruh diam di Tasik. Teman saya buat kunci duplikat, supaya bisa ambil motor,” tutur dia.

Baca Juga:DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!

Yuda mengaku sepeda motornya berhasil ditemukan setelah hilang selama empat bulan. Bahkan, kondisi kendaraan tersebut justru mengalami sejumlah perubahan dan modifikasi.

“Setelah dicuri motor malah lebih bagus. Lampu velg jadi bagus, jadi banyak yang di variasi. Alhamdulillah bisa kembali lagi, terima Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah mengembalikan lagi sepeda motor saya,” ujar Yuda sambil tersenyum bahagia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Tasikmalaya saat ekspose kasus pencurian sepeda motor di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (1/6/2026). Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. (dik)

0 Komentar