TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID—Polemik Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Tasikmalaya masih terus bergulir. Keabsahan proses pergantian kepengurusannya dinilai bertentangan dengan aturan, bukan lagi regulasi organisasi melainkan Keputusan Presiden (Kepres).
Pj Ketua Kadin Kota Tasikmalaya Asep Saefulloh mulai mengemukakan sikapnya terkait carut-marutnya proses mukota. Setelah dikaji secara menyeluruh, ada beberapa pelanggaran yang dianggap fatal dan tidak bisa disepelekan.
Asep menerangkan bahwa dinamika yang terjadi menimbulkan beragam persepsi, kebingungan serta perpecahan di anggota. Maka dari itu pihaknya perlu menyatakan sikap atas dasar Mukota yang dilaksanakan di hotel Grand Metro cacat secara aturan. “Kepercayaan pengusaha di Tasikmalaya terhadap KADIN sebagai wadah pemersatu, sebagai mitra strategi pemerintah, menjadi rusak,” ujarnya dalam konferensi pers di RM Saung Gunung Jati, Senin (11/10/2026).
Baca Juga:Jangan Sibuk Menghitung Pilkada!Dadaha Gemerlap, Jalanan Gelap! Event Lumiland Menunjukkan Lemahnya Pemkot Tasikmalaya
Kecacatan pertama yakni mengenai dugaan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dibuktikan dengan gagalnya pemindaian barcode terhadap salah satu kandidat. Kendati demikian, Kadin Jawa Barat mengabaikan hal tersebut dan tetap membiarkan kandidat lolos dan saat ini menjadi ketua terpilih. “Oleh Kadin Jawa Barat, fakta ini diabaikan,” terangnya.
Bahkan ketika tim verifikasi fakta meminta verifikasi ulang atas KTA yang bermasalah, permintaan itu pun diabaikan oleh Kadin Jabar.
Diloloskannya KTA yang diduga palsu ini berkaitan dengan Keppres No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (4) dan Peraturan Organisasi (PO) tentang Penyelenggaraan Mukab/Mukota. Di mana calon ketua harus memiliki KTA aktif 2 tahun berturut-turut. “Ini bukan aturan buatan kami, ini aturan tegas yang diatur dalam Kepres,” katanya.
Kecacatan kedua yakni pembentukan SC OC baru yang tidak sesuai aturan. Pasalnya melihat Keppres No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat (1) dan PO Penyelenggaraan Mukab/Mukota BAB II Pasal 3 Ayat (1), di situ tercantum siapa yang berhak melaksanakan Mukota. “ Yang berhak melaksanakan MUKOTA adalah Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya yang masih sah,” jelasnya.
Masalahnya, pertemuan yang dilaksanakan di Grand Metro hanya dihadiri oleh 2 pengurus Kadin Kota Tasikmalaya. Namun tanpa menempuh prosedur, tiba-tiba jadi agenda pembentukan SC OC baru yang melibatkan orang-orang eksternal. “Arif Hidayat, Endang Rusyanto, Atep Amin, Sugiri Indra Karisma, siapa dia di struktur KADIN? setahu kami beliau bukan pengurus Kadin Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
