K3S: Dari Koordinasi Sampai Honor!

K3S Kota Tasikmalaya
gambar ilustrasi:AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – K3S itu menarik. Namanya memang kecil. Tiga huruf. Tetapi jejaknya bisa panjang. Ada kegiatan pendidikan? K3S muncul.

Ada sosialisasi? K3S hadir. Ada kebijakan baru? K3S ikut mendengar. Ada lomba? K3S ikut mengoordinasikan. Ada persoalan kepala sekolah? K3S menjadi tempat berdiskusi.

Pokoknya, di dunia pendidikan dasar, K3S seperti forum yang selalu punya kursi. Tidak selalu duduk di depan. Tetapi hampir selalu ada.

Baca Juga:Dari Senayan Kembali ke Cipasung!Pengangkatan Asep MP sebagai Dewas RSUD Dinilai Langkah Nekat

Lalu muncul pertanyaan yang lebih sederhana. Kalau mereka terus bekerja, siapa yang membayar?. Nah. Ini pertanyaan episode kedua. Sebab bekerja tentu berbeda dengan menerima honor.

K3S adalah forum atau kelompok kerja kepala sekolah. Ia bukan otomatis sebuah jabatan baru yang setiap pengurusnya mendapat gaji dari pemerintah.

Jadi jangan buru-buru menyimpulkan: Ketua K3S dapat honor. Sekretaris dapat honor. Bendahara dapat honor. Dari BOS? Belum tentu. Bahkan harus hati-hati.

Juknis BOSP 2026 memang mengatur komponen pembayaran honor. Untuk BOS Reguler, komponen honor dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Tetapi aturan itu berbicara tentang pembayaran honor pada satuan pendidikan, dengan kategori seperti guru/pendidik, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang.

Artinya? Honor K3S tidak bisa begitu saja disamakan dengan honor guru atau tenaga kependidikan yang dibayar dari BOS.

Kalau ada pengurus K3S menerima honor karena sebuah kegiatan, pertanyaan berikutnya justru menjadi penting: Honor itu honor apa? Dibayar oleh siapa? Atas kegiatan apa? Dasar hukumnya apa?

Baca Juga:Pansel Dewas RSUD dan DPRD Kota Tasikmalaya Rapat Tertutup Bahas Pengangkatan Asep MPSoal Surat Keberatan Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo, Opik Minta Jawaban Tertulis

Masuk dalam anggaran mana? Ada SK atau surat tugas? Ada bukti pembayaran? Ada pertanggungjawabannya?

Karena pengelolaan dana BOSP 2026 wajib direncanakan melalui RKAS dan setiap penggunaan harus dicatat serta dilengkapi bukti pendukung.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.K3S boleh aktif. K3S boleh mengadakan kegiatan. K3S boleh berkoordinasi. Tetapi ketika uang mulai keluar— ceritanya harus lebih terang.

Jangan hanya terang di kuitansi. Terang juga sumbernya. Sebab ada beberapa kemungkinan sumber pembiayaan kegiatan K3S.

0 Komentar