Pansel Dewas RSUD dan DPRD Kota Tasikmalaya Rapat Tertutup Bahas Pengangkatan Asep MP

Dewas rsud kota tasik,
Security berjaga di depan pintu ruang rapat. (Ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID –Polemik pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo mulai menjadi perhatian serius DPRD Kota Tasikmalaya. Meskipun mekanisme ditempuh prosedural, status ASN Asep MP saat pelantikan menjadi masalah dalam hal kepatutan.

Pertemuan antara DPRD dan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, namun sampai pukul 10.00 WIB masih belum dimulai karena belum semua pejabat terkait hadir. Ketika anggota DPRD dan para pejabat memulai rapat, pintu ruangan rapat paripurna ditutup dan dijaga satpam.

Satpam tersebut menghadang orang-orang di luar peserta rapat untuk masuk ke ruangan. Disebutkan bahwa hal itu merupakan instruksi yang dia terima dari pimpinannya.

Baca Juga:Soal Surat Keberatan Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo, Opik Minta Jawaban TertulisKeberatan Administratif Guncang Dewas RSUD, Wali Kota Tasikmalaya Diminta Cabut SK Pengangkatan

“Tidak boleh (masuk), hanya untuk internal saja,” ujar satpam tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Radar, anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni dari Komisi 1 dan 4, yakni H Dodo Rosada, Gilman Mawardi, Habib Qosim Nurwahab, H Undang Saripudin, H Yadi Mulyadi, Bagas Suryono, H Denny Romdony dan H Muslim Sumarna.

Sementara pejabat Pemkot yang berkaitan dengan seleksi dewas di antaranya Sekretaris Daerah H Asep Goparullah, Asda 2 Hanafi dan pejabat-pejabat lainnya.

Mengenai rapat yang dilakukan tertutup, Ketua Komisi 1 H Dodo Rosada mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Pihaknya tidak ada tujuan membuat pertemuan tersebut dilakukan secara rahasia.

“Saya tidak tahu ada yang menginstruksikan seperti itu,” ujarnya.

Adapun pembahasan di pertemuan tersebut, H Dodo menjelaskan pihaknya fokus pada penjelasan proses rekrutmen dewas. Dari mulai dasar regulasi, pembentukan panitia seleksi (pansel), pengumuman rekrutmen, penyerahan ke tim pengkaji dan proses lainnya.

“Pengawasan kita terhadap proses rekrutmennya sesuai tahap atau tidak,” ungkapnya setelah rapat.

Baca Juga:Panduan 90 Hari Usai Pensiun!Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

Berdasarkan penjelasan pansel, kata H Dodo, mereka meyakinkan bahwa sudah memprosesnya sesuai dengan aturan. Di mana prosesnya mengacu pada Perwalkot Tasikmalaya nomor 25 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dewas.

“Dari penjelasannya, semuanya memang sesuai aturan,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi polemik di publik yakni soal adanya unsur ASN dan tenaga ahli. Sementara realitanya dewas yang dilantik oleh wali kota semuanya merupakan ASN, terlepas saat itu Asep MP statusnya cuti.

0 Komentar