Pansel Dewas RSUD dan DPRD Kota Tasikmalaya Rapat Tertutup Bahas Pengangkatan Asep MP

Dewas rsud kota tasik,
Security berjaga di depan pintu ruang rapat. (Ist)
0 Komentar

Dilihat dari regulasinya, lanjut Dodo, aturan menyebutkan bahwa tenaga ahli boleh dari praktisi, akademisi dan tenaga profesional. Namun tidak ada klausul bahwa tenaga ahli itu tidak boleh dari ASN.

“Ada adagium bahwa segala sesuatu yang tidak dilarang, berarti diperbolehkan,” ucapnya.

Diakuinya bahwa hal tersebut tentu menjadi kontroversi, namun dari sisi aturan memang tidak bisa disebut melanggar. Hanya saja status Asep MP yang menjadi dewas dari tenaga ahli memang bermasalah dalam hal kepatutan.

Baca Juga:Soal Surat Keberatan Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo, Opik Minta Jawaban TertulisKeberatan Administratif Guncang Dewas RSUD, Wali Kota Tasikmalaya Diminta Cabut SK Pengangkatan

“Meskipun cuti dia tetap ASN, dan diangkat menjadi dewas sebagai tenaga ahli,” terangnya.

Masalah kepatutan ini bukan soal kemampuan Asep MP untuk menjadi tenaga ahli, namun dalam hal statusnya sebagai ASN.

“Kalau soal kemampuan kan dibuktikan dengan kualifikasinya yang bisa lolos, masalah tidak patutnya itu karena dia ASN,” terangnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD akan kembali membahasnya di internal legislatif untuk mempertimbangkan berbagai hal. Karena pihaknya tidak bisa hanya melihat persoalan dari satu aspek saja.

“Nanti kita bahas nanti akan jadi rekomendasi DPRD untuk pemkot,” ucapnya.

Pada prinsipnya, pengangkatan dewas ini ditujukan supaya RSUD dr Soekardjo bisa lebih baik lagi. Maka dari itu yang perlu menjadi perhatian adalah efek terhadap rumah sakit ke depannya.

“Meskipun tidak ada aturan yang dilanggar, kalau polemik hari ini malah berdampak buruk terhadap rumah sakit kan akan jadi masalah juga,” tandasnya.(red)

0 Komentar