CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, terus menggenjot penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengejar target tahun 2026 sebesar Rp 489.196.200. Hingga 5 Oktober 2026, realisasi penerimaan baru mencapai 69,38 persen sehingga masih diperlukan upaya ekstra untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban Umum Kelurahan Sindangrasa, Sarip Saripin, mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penagihan PBB-P2 hingga akhir tahun. Target tersebut dikejar untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.
“Kalau target Rp 489 juta terus kita kejar hingga akhir tahun 2026. Sedangkan capaian hingga awal Oktober ini mau 70 persen,” katanya kepada Radar, Senin (12/10/2026).
Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban
“Tahun sebelumnya, kita bisa mencapai 82 persen. Tahun ini juga minimal capaiannya 82 persen juga,” tambahnya.
Menurut Sarip, jika penerimaan yang dihimpun Kelurahan Sindangrasa digabungkan dengan penagihan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), capaian PBB-P2 di wilayah tersebut diperkirakan sudah mencapai 80 persen. Pembagian penagihan dilakukan berdasarkan nilai pajak, yakni Bapenda menangani wajib pajak dengan nilai PBB-P2 di atas Rp 1 juta, sedangkan kelurahan menangani nilai di bawah Rp 1 juta.
“Kalau ditotalkan semua bisa mencapai 80 persen dari PBB-P2, itu hasil antara Kelurahan Sindangrasa dan Bapenda,” ujarnya.
Meski demikian, penagihan PBB-P2 masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya keberadaan tanah guntai atau tanah yang dimiliki warga dari luar wilayah, sehingga pemiliknya sulit dihubungi. Selain itu, masih ada wajib pajak yang menunda pembayaran karena rendahnya kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Seperti ada tempat usaha di wilayahnya, seperti minuman bir, hotel, dan halaman warga yang memiliki tunggakan PBB-P2,” katanya.
“Lalu aturan pun kurang tegas, karena bagi yang belum bayar pajak tidak ada sanki hukum, adanya sanksi administrasi,” tambahnya.
Untuk mengejar kekurangan penerimaan sekaligus mendongkrak realisasi hingga akhir tahun, Kelurahan Sindangrasa mengintensifkan penagihan melalui pelayanan jemput bola. Wajib pajak juga dimudahkan dengan pilihan pembayaran melalui transfer.
Baca Juga:Musyawarah KADIN Kabupaten Tasikmalaya Bakal Diulang, Dijadwalkan 21 Oktober 2026Lahan Perjuangan Jadi Simbol Harapan, OTL SPP Cineam Tasikmalaya Gelar Syukuran
“Kita pun terus berkirim surat imbauan agar wajib pajak membayar PBB-P2,” ujarnya. (riz)
