Mengingat Mukota Kadin Kota Tasikmalaya dilaksanakan bukan oleh pihak yang berwenang, secara otomatis hasilnya pun menjadi tidak sah. Apalagi kepengurusan Kadin Jawa Barat pun saat ini secara legalitas masih menggantung efek adanya dualisme yang sudah masuk jalur hukum. “Masih dalam sengketa, kalau enggak salah belum inkrah,” tuturnya.(Rangga Jatnika)
Pj Ketua Buka-bukaan Masalah Mukota Kadin Kota Tasikmalaya, Mulai Pelanggaran Kepres Sampai Calon Titipan
