Pj Ketua Buka-bukaan Masalah Mukota Kadin Kota Tasikmalaya, Mulai Pelanggaran Kepres Sampai Calon Titipan

Mukota Kadin Kota Tasikmalaya, Pj Ketua Kadin Kota Tasikmalaya
Pj Ketua Kadin Kota Tasikmalaya Asep Saefulloh memaparkan kecacatan dan pelanggaran pada pelaksanaan Mukota Kota Tasikmalaya dalam konferensi pers di RM Sambel Hejo, Senin (12/10/2026). (Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Menurutnya pertemuan tersebut sudah jelas mengambil alih kewenangan pengurus Kadin Kota Tasikmalaya secara ilegal. Karena orang-orang yang hadir tidak memiliki kewenangan secara aturan.

Seperti diketahui, Mukota Kadin harus tertunda karena mundurnya sebagian besar SC dan OC. Pengambilalihan kewenangan kewenangan membentuk SC dan OC serta melaksanakan Mukadin bisa melalui caretaker. Namun itu pun ada aturan mainnya, harus menunggu 30 hari. “Tidak ujug-ujug bentuk SC/OC baru,” katanya.

Masalah surat undangan pun menjadi sorotannya, karena tercantum jelas pertemuan di Grand Metro merupakan silaturahmi Kadin Jawa Barat dengan anggota Kadin Kota Tasikmalaya. Namun tiba-tiba jadi agenda pemilihan ketua Kadin. “Banyak anggota yang merasa diundang silaturahim oleh provinsi, bukan untuk memilih ketua baru,” tegasnya.

Baca Juga:Jangan Sibuk Menghitung Pilkada!Dadaha Gemerlap, Jalanan Gelap! Event Lumiland Menunjukkan Lemahnya Pemkot Tasikmalaya

Dengan berbagai kecacatan dan pelanggaran tersebut, pihaknya selaku Pj Ketua Kadin Kota Tasikmalaya menolak dan menyatakan Mukota di Grand Metro cacat hukum, meminta Kadin Provinsi Jawa Barat untuk menghormati konstitusi organisasi, meminta Kadin Indonesia untuk turun tangan dan melakukan evaluasi serta verifikasi ulang terhadap keabsahan Mukota tersebut.

Pihaknya sudah menempuh jalur organisasi dengan mengadu ke kepengurusan Kadin Indonesia. Hanya saja, belum mendapat respon dan malah dipanggil oleh pengurus Kadin Jawa Barat. “Yang bermasalahnya kan Kadin Jawa Barat, masa kita mengadu ke Kadin Jawa Barat,” tuturnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa sebelum proses Mukota dilaksanakan, intervensi memang sudah muncul. Di mana beberapa kali dirinya diminta tidak mencalonkan lagi karena ada kandidat yang dipesan oleh orang berpengaruh. “Sampai 3 kali saya diminta mundur,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, dirinya meminta pandangan dari rekan-rekan pengurus dan juga timnya. Hasilnya, Asep harus tetap maju meskipun ada kandidat yang menjadi pesanan dan campur tangan kepentingan politik. “Meskipun ada titipan, selama ikut aturan enggak masalah,” terangnya.

Sejurus dengan itu, praktisi hukum Dr Andi Ibnu Hadi SH MH menilai bahwa secara politis, memaksakan kemenangan calon titipan memang sah-sah saja. Namun dari kaca mata huku, jelas ada konsekuensi yang ditanggung. “Ini sudah jelas perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

0 Komentar