“Bukan tunai, tapi melalui rekening yang bekerja sama pemerintah kementerian ini dengan BJB untuk di Jawa Barat. Ini juga mempermudah, transparan dan menjaga agar anggaran yang disalurkan itu dipastikan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.
Dengan kata lain, bantuan rumah bukan cek kosong. Uangnya memang masuk rekening penerima, tetapi penggunaannya tetap memiliki jalur yang harus dilalui.
Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar rekening bertambah, melainkan rumah berubah menjadi lebih layak.
Baca Juga:Kamtibmas Kota Tasikmalaya Disorot! Forsil RTRW Minta CCTV Diperbanyak di Titik Rawan, Jangan Andalkan PatroliPengurus Lama Bersuara! Mukota KADIN di Grand Metro Kota Tasikmalaya Harus Diulang karena Langgar Kepres
Viman mengungkapkan kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni di Kota Tasikmalaya masih cukup besar.
Pemerintah daerah kembali mengusulkan sekitar 2.000 rumah untuk mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya.
“Ada 2.000 yang masih butuh merehab rumah ini menjadikan rumahnya jadi layak huni. Itu kita ajukan untuk tahun depan,” tambahnya.
Dia berharap koordinasi dengan pemerintah pusat melalui balai kementerian dapat membuka ruang lebih besar bagi penyaluran bantuan BSPS di Kota Tasikmalaya.
“Insyaallah tahun depan akan lebih banyak hadir di Kota Tasikmalaya bantuan untuk program menjadikan rumah lebih layak huni dengan program tiga juta rumahnya Pak Presiden,” harapnya.
Selain program pusat, Viman menyebut pemerintah daerah juga memiliki program penanganan rumah layak huni.
Dari program pemerintah kota terdapat sekitar 60 rumah, sedangkan dari provinsi terdapat 22 rumah dengan lokasi dan skema yang berbeda.
Baca Juga:Job Fair BTH Tasikmalaya Dorong Lulusan Langsung Kerja, Bukan Sekadar WisudaMukota KADIN di Grand Metro Kota Tasikmalaya Dipersoalkan! Diduga Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II wilayah Jawa Barat, M Farras Handy, menjelaskan penerima BSPS tidak ditetapkan secara sembarangan.
Prosesnya dimulai dari pengusulan oleh pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.
Usulan tersebut kemudian diproses di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), termasuk pemeriksaan administrasi dan tingkat kesejahteraan calon penerima.
“Diutamakan memang BSPS ini desil satu sampai empat. Atau penghasilan di bawah UMP. Memang untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutur Handy.
Setelah lolos verifikasi administrasi, balai melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Kondisi rumah diperiksa mulai dari struktur bangunan, luasan hingga sanitasi.
Jika dinilai memenuhi kriteria rumah tidak layak huni, barulah penerima ditetapkan melalui berita acara hasil verifikasi faktual dan kemudian diterbitkan surat keputusan sebagai dasar pencairan.
