PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu guna pelaksanaan pembangunan berjalan dengan lancar dan didukung regulasi yang jelas.
Langkah tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan pembangunan di lapangan tidak mendahului regulasi serta perencanaan tata ruang yang sah.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa perancangan masterplan dan RDTR bukan hanya sekadar formalitas perencanaan, melainkan instruksi langsung dari regulasi yang berlaku.
Baca Juga:Ketua dan Sekretaris SC Mukota Kadin Kota Tasikmalaya Pamit !Mukota Kota Tasik Ditunda, Ada KADIN Jabar di Pusaran Cerita!
”Pemerintah daerah perlu secepatnya menyusun master plan dan RDTR karena itu amanat undang-undang. Pada 2027 mendatang, pemda ditargetkan sudah memiliki masterplan RDTR di tiap kawasan,” ujar Asep.
Asep mengaitkannya dengan kawasan Madasari di Kecamatan Cimerak yang membutuhkan penataan ruang secara intensif. Wilayah ini ditargetkan menjadi Kawasan Strategis Kepariwisataan (KSK) Kabupaten Pangandaran. Namun, kendati status Madasari sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata daerah, perencanaannya dinilai masih belum memadai.
”Jangan sampai pola pikirnya terbalik: membangun dulu baru membuat perencanaan. Prinsipnya harus matangkan perencanaan terlebih dahulu, baru kemudian pembangunan berjalan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketimpangan antara laju pemanfaatan ruang dan penetapan aturan bisa memicu masalah baru serta memicu ketidakselarasan pembangunan dengan zona tata ruang yang ditentukan.
Secara teknis, acuan dasar pembangunan di Kabupaten Pangandaran berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang selanjutnya diturunkan ke dalam RDTR sebagai pedoman tata ruang yang lebih terperinci. Di luar dokumen tata ruang tersebut, sektor pelesiran juga membutuhkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Mengingat masa berlaku Ripparda Pangandaran berakhir pada 2026, Asep mendesak pemda segera merancang dokumen pengganti.
Ia menambahkan, penyusunan Ripparda tingkat kabupaten wajib diselaraskan dengan dokumen perencanaan pariwisata di tingkat provinsi (Ripparda Provinsi) maupun nasional (Ripparnas) agar arah pengembangannya tetap terintegrasi.
”Ripparda kabupaten mesti searah dengan Ripparda provinsi dan Ripparnas. Pemda harus bergerak cepat menyiapkan hal ini,” lanjut Asep.
Baca Juga:MBK Ventura Dorong Terwujudnya Keluarga Sehat, Cerdas dan Sejahtera di Cisayong Kabupaten TasikmalayaKadin, Kursi Rp100 Juta dan Kartu Merah!
Selain itu, Asep mendorong agar pembuatan masterplan dan RDTR digarap secara transparan serta inklusif dengan melibatkan partisipasi publik dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
