Ribuan Botol Miras Ilegal Gagal Beredar, Polres Ciamis Bongkar Upaya Peredaran

Polres ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar (tengah) saat menyampaikan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menggagalkan penyeludupan sebanyak 1.200 botol miras dengan mini bus di Mako Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis menggagalkan peredaran 1.200 botol minuman keras (miras) ilegal yang akan didistribusikan ke sejumlah wilayah. Polisi mengamankan barang bukti tersebut dari sebuah kendaraan minibus sekaligus seorang pria berinisial AS.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. AS, yang berdasarkan identitasnya berdomisili di Bandung dan bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa miras.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengiriman dan penjualan miras ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, karena resah adanya sering melakukan penjualan miras ini. Anggota Satres Narkoba Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang AS beserta barang bukti berupa 1.200 botol miras dan mini bus untuk membawa miras tersebut,” katanya di Mako Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026).

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan 100 dus miras. Setiap dus berisi 12 botol, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 1.200 botol.

Kapolres menegaskan, AS tidak hanya berperan sebagai kurir. Ia juga diduga terlibat langsung dalam penjualan miras tersebut.

“AS bukan sekadar kurir yang mengantarkan barang. Dia juga berperan sebagai pihak yang menjual miras tersebut,“ujarnya.

Menurutnya, aktivitas penjualan tersebut telah berlangsung beberapa waktu dengan sistem pembayaran dan pengiriman secara COD. Distribusinya tidak hanya menyasar Ciamis, tetapi juga wilayah Tasikmalaya, Pangandaran dan sekitarnya.

“Sudah berjalan beberapa lama miras tersebut untuk penjualannya menggunakan COD, baik ke Ciamis, Tasikmalaya, Pangandaran dan sekitarnya. Nantinya pelaku mendapatkan Rp 10 ribu per botol,“tambahnya.

Meski diamankan dalam pengungkapan tersebut, AS tidak dilakukan penahanan. Polisi menyebut perkara itu masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang penanganannya mengacu pada peraturan daerah.

Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi

“Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini masuk pelanggaran tipiring. Kita juga bersinergi dengan Satpol PP dalam melakukan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi kembali menjual miras,” jelasnya

0 Komentar