BANDUNG, RADARTASIK.ID – DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada 26 Agustus 2026 yang mengagendakan penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat terkait Ranperda PAPBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
“Demi efisiensi waktu, pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang PAPBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 ini dibacakan oleh satu fraksi yaitu, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Fraksi lainnya menyampaikan pandangan umumnya langsung kepada pimpinan,” kata Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, Kota Bandung, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, tahapan pembahasan selanjutnya adalah jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Agenda tersebut akan dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 4 September 2026.
Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami, dalam pandangan umum fraksinya menyoroti sejumlah persoalan utama dalam Ranperda PAPBD 2026. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi fiskal daerah, terutama ketika target pendapatan turun sementara belanja daerah justru meningkat.
Menurut Fraksi Nasdem, kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal dan meningkatkan beban keuangan daerah pada masa mendatang.
“Kami mencermati target pendapatan daerah yang mengalami penurunan dari semula Rp30,12 triliun menjadi Rp27,85 triliun. Penurunan tersebut mencapai Rp2,27 triliun atau 7,52%. Penurunan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Rp19,52 triliun menjadi Rp17,95 triliun atau berkurang Rp1,57 triliun. Sementara, pendapatan transfer turun sebesar Rp689,29 miliar atau 6,52%,” kata Sri Wahyuni Utami.
Fraksi Nasdem menilai penurunan PAD harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi strategi peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Menurut Nasdem, peningkatan PAD tidak semestinya hanya mengandalkan kenaikan tarif atau intensifikasi pungutan. Pemerintah daerah perlu memperluas basis pendapatan melalui penguatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Langkah yang didorong mencakup perluasan basis ekonomi daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi sistem pemungutan, optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja dan kontribusi BUMD, serta penguatan investasi dan dunia usaha.
