TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus meninggalnya seorang remaja berinisial IMM (16) yang diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan E.Z. Mutaqin, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, dari empat orang yang sebelumnya diamankan, polisi menetapkan satu orang sebagai pelaku utama.
Sementara tiga lainnya tidak serta-merta diperlakukan sama karena status dan perannya dalam perkara tersebut berbeda.
Baca Juga:Belum Kebagian Becak Listrik? Pemkot Tasikmalaya Buka Daftar Tunggu, Tegaskan Penerima Tak Terkait Desil220 Becak Listrik Mulai Dibagikan di Kota Tasikmalaya, Viman Instruksikan SPKLU Diperluas
Yang menjadi perhatian, pelaku utama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut ternyata masih di bawah umur.
“Dari empat itu ada satu yang pelaku utama. Yang lain-lain tiga itu sesuai dengan perbuatannya, kita enggak bisa menyamaratakan. Jadi yang tiga itu sebagai saksi,” ujar Andik kepada Radar, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, proses hukum terhadap tiga orang yang berstatus saksi tetap berjalan sesuai kebutuhan penyidikan. Sementara pelaku utama kini telah dilakukan penahanan di Pangandaran.
Andik menegaskan, pihaknya tidak menyamaratakan status hukum keempat orang tersebut.
Penentuan peran masing-masing dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterkaitannya dengan perkara.
“Yang tiga itu sebagai saksi. Sekarang sudah dilakukan penahanan di Pangandaran,” terangnya.
Saat dikonfirmasi mengenai status pelaku utama, Andik membenarkan bahwa yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Iya,” jawabnya.
Kapolres menegaskan bahwa korban dan pihak-pihak yang terlibat disebut masih berada dalam satu kelompok kendaraan bermotor alias geng motor.
Baca Juga:Karim Klaim Kantongi 90 Voter, Persaingan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Kian PanasBelum Ada Abu Krakatau, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Sudah Bagikan 100 Masker
Fakta tersebut menjadi bagian yang terus didalami polisi dalam mengurai konstruksi perkara.
“Memang sama-sama mereka itu satu kelompok,” kata Andik.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah IMM (16) mengalami luka serius pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan E.Z. Mutaqin pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian kiri kepala, keretakan tengkorak serta pendarahan di dalam kepala.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela sebelumnya membenarkan penanganan perkara tersebut.
Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengurai rangkaian kejadian hingga mengarah kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
