Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pengusaha Asal Tasikmalaya untuk Polres Batu Ditunda Lagi

Gugatan polres batu, pengusaha tasikmalaya
Suasana Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada agenda sidang gugatan pengusaha asal Tasikmalaya untuk Polres Batu, Selasa (1/9/2026). (Foto: Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Pihak kuasa hukum kemudian melakukan konfirmasi terkait transaksi cabai kering tersebut. Dari informasi yang mereka peroleh, cabai kering yang menjadi bagian dari persoalan tersebut disebut telah dibayar dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Setelah kami konfirmasi, ternyata cabai tersebut sudah dibayar sekitar Rp1,5 miliar. Klien kami tidak mengetahui persoalan antara pemilik perusahaan yang membeli cabaii dengan yang menjualnya karena posisinya hanya menjalankan tugas sebagai karyawan,” kata Priyahadi.

Meskipun tidak terbukti bersalah proses hukum di Polres Batu dipaksakan tetap berlanjut. Bahkan kliennya sempat menjalani penahanan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir

Pada akhirnya kliennya dibebaskan karena jelas tidak tahu menahu soal transaksi itu. Namun selang beberapa waktu, Polres Batu malah kembali mengeluarkan surat panggilan dengan status kliennya sebagai tersangka.

Maka dari itu pihaknya menilai perlu adanya pengujian terhadap proses hukum yang telah dijalani kliennya, termasuk terkait penetapan status tersangka. Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus mengajukan permohonan praperadilan.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta menguji proses dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap klien mereka.

Penundaan ini merupakan kedua kalinya dilakukan, pada agenda sidang sebelumnya pada Selasa 18 Agustus 2026, tergugat 1 tidak hadir. Hanya pihak dari Polres Batu sebagai tergugat 2 saja yang hadir. Kendati demikian, saat hendak diwawancara tergugat enggan memberikan keterangan kala itu.

Pihak penggugat berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak yang telah dipanggil dapat hadir sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan dan tidak kembali mengalami penundaan.(Ujang Nandar)

0 Komentar