Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pengusaha Asal Tasikmalaya untuk Polres Batu Ditunda Lagi

Gugatan polres batu, pengusaha tasikmalaya
Suasana Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada agenda sidang gugatan pengusaha asal Tasikmalaya untuk Polres Batu, Selasa (1/9/2026). (Foto: Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dari pengusaha Tasikmalaya untuk Polres Batu dan pemilik perusahaan kembali ditunda pada Selasa (1/9/2026). Hal ini dikarenakan tergugat tidak hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Tim dari Firma Hukum PRIMA & PARTNERS selalu kuasa hukum penggugat terdiri atas Priyahadi Mulyana, SH, Dede Kusnandar, SH, Jono Sujono, SH, dan Teri Kusteri, SH.

Sidang yang sedianya digelar di PN Tasikmalaya itu seharusnya dihadiri oleh Tergugat I dan Tergugat II. Namun realitanya kedua tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan atau keterangan.

Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir

Kuasa hukum penggugat, Jono Sujono, SH, mengatakan Majelis hakim menetapkan penundaan sidang sekitar tiga minggu. Pemanggilan terhadap Tergugat I dan Tergugat II akan kembali dilakukan agar kedua pihak dapat hadir dan mengikuti proses persidangan.

Apabila pada pemanggilan berikutnya pihak tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan verstek karena tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum lainnya Priyahadi Mulyana, SH Dalam perkara tersebut perkara ini berawal ketika kliennya mendapat tugas untuk melakukan pengecekan terhadap kualitas cabai kering yang dipesan oleh pemilik perusahaan tempatnya bekerja. Cabai tersebut disebut dipesan dari seorang pengusaha perempuan di wilayah Kota Batu, Malang.

Kliennya kemudian diminta datang langsung ke gudang milik penjual untuk memastikan kondisi dan kualitas barang sebelum transaksi berlanjut.

“Klien kami hanya berstatus sebagai karyawan, diminta untuk memastikan dan mengecek kualitas cabai kering yang dipesan,” kata dia.

Setelah melakukan pemeriksaan, klien tersebut kemudian menyampaikan kepada pemilim perusahaan bahwa kondisi cabai kering yang diperiksa dinilai dalam keadaan baik.

Menurut kuasa hukum, setelah tugas pengecekan selesai, kliennya tidak mengetahui lebih jauh mengenai proses transaksi maupun persoalan yang terjadi antara keduanya.

Baca Juga:Tender Kursi Ketua GAPENSIGUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNU

Permasalahan kemudian berkembang setelah suami dari pengusaha yang menjual cabai tersebut membuat laporan ke Polres Batu, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

0 Komentar