CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan barang bukti perkara periode Februari hingga Agustus 2026 tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ciamis. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kejaksaan kepada masyarakat.
Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti untuk dimusnahkan.
Baca Juga:DPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 TriliunDemokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan Kemerdekaan
Menurutnya, pemusnahan biasanya dilakukan dua kali dalam setahun secara periodik. Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah sepanjang Februari hingga Agustus 2026.
“Dari pemusnahan barang bukti ini ada 61 perkara, dengan barang bukti cukup beragam,” katanya saat konferensi pers di Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum. Di antaranya 96 buah pakaian serta barang bukti lainnya yang dikemas dalam 20 kantong.
Kejari Ciamis juga memusnahkan sekitar 128 buah peralatan, seperti obeng, timbangan, kunci pembuka, serta berbagai barang lainnya yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari tembakau sintetis seberat 287,8 gram dan sabu-sabu 10,0623 gram.
“Untuk narkotika ini terdiri dari tembakau sintetis dan sabu-sabu. Totalnya sekitar 297,9 gram,” ujarnya.
Selain narkotika, Kejari Ciamis turut memusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang serta 33 botol minuman beralkohol.
Baca Juga:Sembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota BekasiGelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan Pohon
Heru menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan, dipotong, maupun diblender untuk memastikan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
“Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan, dipotong, maupun diblender agar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” katanya.
Heru menegaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Ini bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kami laksanakan pemusnahannya sesuai dengan putusan hakim,” tegasnya. (riz)
