PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah susah mengeluarkan rangan para penjual rokok baik warung, kios, toko sampai minimarket. Untuk memastikannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangandaran akan melakukan sidak ke toko dan minimarket.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana tempat berjualan tidak boleh menampilkan produk rokok. Berikut dengan atribut yang berkaitan dengan promosinya.
Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Pangandaran Dian Rostina, mengatakan pihaknya memastikan penerapan Perda KTR tidak berhenti pada tahap sosialisasi saja, tetapi juga diterapkan disemua tempat penjualan.
Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir
“Kemarin kita sudah mengadakan kegiatan yang mengadvokasi bagaimana implementasi atau penegakan KTR di Kabupaten Pangandaran bisa berjalan secara masif dan berkelanjutan,” katanya saat dihubungi Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, Perda KTR Kabupaten Pangandaran sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu. Salah satu ketentuannya mengatur agar produk rokok tidak dipajang secara terbuka di tempat penjualan.
Dian menilai aturan tersebut penting diterapkan karena keberadaan produk rokok yang mudah terlihat berpotensi memengaruhi anak-anak dan remaja.
“Tujuannya untuk mencegah anak di bawah usia 18 tahun supaya tidak melihat dan membeli produk rokok, sehingga dapat menekan angka perokok pemula,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengendalian paparan produk rokok di ruang publik merupakan bagian dari upaya preventif untuk membangun generasi yang sehat dan produktif. “Ini juga bagian dari upaya menciptakan generasi emas 2045 yang sehat, unggul, dan produktif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa larangan menampilkan produk rokok bukan hanya berlaku bagi minimarket atau jaringan retail modern. Menurutnya, seluruh tempat yang menjual produk rokok harus memperhatikan ketentuan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Dinkes Pangandaran bersama Satgas KTR akan memperluas pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Baca Juga:Tender Kursi Ketua GAPENSIGUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNU
Dian menambahkan, inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan di sejumlah kawasan yang masuk dalam ketentuan Perda KTR di 10 kecamatan. “Kami akan melaksanakan sidak beberapa hari ke depan ke 10 kecamatan, ke kawasan-kawasan yang terdapat dalam Perda KTR,” ucapnya.
Tidak hanya retail modern, pengawasan nantinya juga menyasar toko tradisional dan berbagai tempat lain yang menjual produk rokok. “Insyaallah nanti seluruh toko-toko penjual rokok, termasuk toko-toko tradisional, juga menjadi sasaran kami,” ungkapnya.
