PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sebuah plang tertancap di Objek Wisata Pantai Pangandaran, isinya bertuliskan larangan Merokok dan ancaman denda Rp 50 juta.
Hal itu berkaitan dengan masuknya objek wisata Pantai Pangandaran dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana bagi pelanggar, terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Seperti yang tecantum, hal itu didasari oleh Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Baca Juga:Di Kota Tasikmalaya, Oktober Diprediksi Masih KeringDorong Pendidikan yang Adaptif, BNI dan Unpad Perkuat Kolaborasi
Kemunculan plang tersebut sontak memicu beragam reaksi warganet. Ada yang mempertanyakan penerapan larangan merokok di kawasan wisata terbuka, namun ada pula yang mendukung demi kenyamanan pengunjung.
Menurut salah seorang pegiat wisata Aef Rohman (47), keberadaan plang larangan merokok tersebut dinilai kontras dengan kondisi di sejumlah titik kawasan wisata Pantai Pangandaran yang masih terdapat papan iklan atau promosi produk rokok.
“Kan heran, kayak nggak ada kerjaan saja. Tujuannya apa coba? Apa supaya sepi pengunjung? Di lokasi itu kan banyak perokok dan pedagang rokok juga,” katanya kepada Wartawan Selasa (22/9/2026).
Ia mewakili pelaku usaha lainnya berharap keberadaan plang tersebut disertai penjelasan mana saja yang termasuk kawasan tanpa rokok dan bagaimana ketentuan itu diterapkan di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Warga lainya Gito (36) mengatakan, perlu ada penjelasan dari Pemkab Pangandaran mengenai area larangan merokok tersebut. “Ya dijelaskan terperinci kepada wisatawan atau masyarakat,” ujarnya.
Sementara ini Radar belum mendapat konfirmasi mengenai keberadaan plang larangan merokok tersebut dari dinas terkait.(Deni Nurdiansah)
