TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rumah Potong Ayam (RPA) di kawasan Babakan Nanggerang, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dibobol maling.
Sejumlah mesin dan peralatan produksi raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diketahui pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Masuk Rencana Renovasi Kemenkes, Bukan Cuma Gedung yang DibenahiKasus TB Tinggi Menyerang Usia Produktif, Pemerintah Kota Tasikmalaya Perkuat Tracing Terintegrasi
Pamapta I Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jonih Jonansa, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, RPA tersebut merupakan milik Hendi Suhendi.
Tempat usaha itu diketahui sudah tidak beroperasi selama sekitar enam bulan dan tidak memiliki penjaga.
Kejadian terungkap setelah pemilik meminta salah seorang pekerjanya, Warjono, untuk mengecek kondisi RPA.
“Sebab, pemilik disebut sudah sekitar tiga pekan tidak melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Jonih saat olah TKP, Selasa (22/9/2026).
Saat melakukan pengecekan, saksi mendapati sejumlah barang dan mesin di dalam RPA sudah tidak ada. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik melalui sambungan telepon.
Dari hasil pengecekan awal, diduga pelaku masuk ke dalam RPA dengan cara menjebol atau membongkar bagian tembok belakang bangunan.
Kondisi RPA yang sudah lama tidak beroperasi dan tidak memiliki penjaga membuat lokasi tersebut relatif sepi.
Baca Juga:HMI Tasikmalaya Punya Nakhoda Baru, Ahmad Riza Hidayat Dorong Rekonsiliasi Pasca-KonfercabDua Medali Internasional Jadi Kado 70 Tahun SMAN 1 Tasikmalaya
Selain itu, gerbang RPA dalam keadaan terkunci menggunakan gembok dan tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Sejumlah peralatan yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo mesin cabut bulu, satu unit dinamo mesin marinasi, satu set mesin pemotong daging, satu unit kompor burner, satu unit pengatur kecepatan dinamo, satu unit mesin pengatur suhu, satu set mesin pendingin kulkas serta tiga unit kipas exhaust.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp70 juta.
Polisi telah menerima laporan, melakukan pengecekan dan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus tersebut selanjutnya ditangani untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bangunan usaha yang lama tidak beroperasi tetap menjadi sasaran empuk jika dibiarkan tanpa penjagaan dan pengawasan.
Dalam kasus ini, CCTV pun tak ikut “menjadi saksi” karena memang tidak terpasang di lokasi. (rezza rizaldi)
