Adapun kawasan yang menjadi sasaran penerapan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum seperti pasar dan terminal, angkutan umum hingga kawasan olahraga.
Di sisi lain, Dinkes Pangandaran juga membuka layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas bagi masyarakat yang ingin menghentikan kebiasaan merokok. “Di sana diberikan layanan konseling untuk masyarakat yang ingin berhenti merokok,” pungkasnya.(Deni Nurdiansah)
Istimewa
PERTEMUAN. OPD lintas sektoral melaksanakan rapat pembahasan penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipelopori Dinkes Pangandaran, Selasa (1/9/2026)
