Antisipasi Karhutla di Kota Banjar, Sengaja Bakar Lahan Bisa Dipidana

Spanduk imbauan
Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum bersama warga memasang spanduk larangan membakar lahan. (Istimewa) 
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Polsek Banjar mengimbau masyarakat berhati-hati saat beraktivitas di lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Imbauan itu sebagai antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bhabinkamtibmas pun diturunkan. Bersama warga, mereka memasang spanduk imbauan dan peringatan larangan membakar lahan dengan sengaja.

Kapolsek Banjar AKP Yudi Ristiyanto mengatakan, pemasangan spanduk salah satu cara memperluas pencegahan dan pengingat bagi masyarakat.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

“Bukan sekadar pengingat, tapi bagian dari upaya mencegah kebakaran. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, khususnya selama musim kemarau saat ini,” ucapnya, Rabu 26 Agustus 2026.

Masyarakat diminta tidak membakar lahan, atau membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.

Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi jika melihat titik api, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani lebih cepat.

“Pesan yang dipasang di lapangan, diharapkan menjadi pengingat setiap kali masyarakat melintas dan beraktivitas di kawasan rawan kebakaran,” jelasnya.

Masyarakat diharapkan membuat kewaspadaan, tidak hanya berhenti pada imbauan, tapi tumbuh menjadi kepedulian bersama.

Pihaknya kembali mengingatkan kepada masyarakat, jika membakar lahan dengan sengaja dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar