FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Minta Alih Status PPPK Jangan Sekadar Wacana Tanpa Regulasi Jelas

Alih status pppk
Sebanyak 39 korcam FHGTK Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat terkait kesepakatan pemerintah dan DPR RI tentang rencana penataan serta alih status PPPK, Sabtu 22 Agustus 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya menyambut positif kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait rencana penataan serta alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, kesepakatan tersebut dinilai harus segera dituangkan dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum agar tidak berhenti sebatas wacana.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) FHGTK Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kantor Eks UPTD Pendidikan Kecamatan Cipatujah, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:Sembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota BekasiGelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan Pohon

Rakor tersebut diikuti 39 koordinator kecamatan (Korcam) FHGTK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah perwakilan guru dari Kecamatan Cipatujah turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Rakor juga dihadiri Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, mengatakan pihaknya mengapresiasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengenai rencana penataan status PPPK, termasuk peluang alih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan pendidikan, tetapi masih menghadapi persoalan terkait kepastian status, kesejahteraan, dan keberlanjutan karier,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

Menurut Aris, kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut menjadi angin segar bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan itu harus segera diikuti langkah konkret.

FHGTK tidak ingin kebijakan yang telah disampaikan kepada publik hanya berhenti pada pernyataan tanpa kepastian pelaksanaan. Karena itu, pemerintah dan DPR RI didorong segera menyusun aturan yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan penataan dan alih status PPPK.

Ia berharap pemerintah bersama DPR RI segera menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam bentuk peraturan atau kebijakan resmi yang jelas.

Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Terima Kunjungan Paskibraka Jawa Barat 2026Pendidikan Politik Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya, Perkuat Kader hingga Tingkat Ranting

Regulasi tersebut, kata Aris, penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan mekanisme dan tahapan pelaksanaan alih status PPPK.

Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan agar guru dan tenaga kependidikan dapat mengetahui secara jelas arah kebijakan pemerintah, termasuk persyaratan, mekanisme, tahapan, serta skema penataan status yang akan diterapkan.

0 Komentar