FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Minta Alih Status PPPK Jangan Sekadar Wacana Tanpa Regulasi Jelas

Alih status pppk
Sebanyak 39 korcam FHGTK Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat terkait kesepakatan pemerintah dan DPR RI tentang rencana penataan serta alih status PPPK, Sabtu 22 Agustus 2026. (Istimewa)
0 Komentar

Ia berharap kesepakatan dan pernyataan tersebut segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret dan regulasi yang memiliki kekuatan hukum.

“Jangan sampai harapan yang sudah disampaikan kepada para guru dan tenaga kependidikan kembali berhenti pada tataran wacana atau janji semata,” tegasnya.

Selain kepastian regulasi, FHGTK juga meminta proses penataan dan alih status dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan masa pengabdian serta kondisi riil guru dan tenaga kependidikan di lapangan.

Baca Juga:Sembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota BekasiGelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan Pohon

Aris menilai, guru dan tenaga kependidikan memiliki latar belakang pengabdian serta kondisi yang beragam. Karena itu, proses penataan tidak cukup hanya berpedoman pada aspek administratif, tetapi juga perlu memperhatikan data dan realitas yang dihadapi para tenaga pendidikan.

FHGTK Kabupaten Tasikmalaya berharap pemerintah bersama DPR RI segera menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam bentuk peraturan atau kebijakan resmi yang jelas, memiliki kepastian hukum, serta memuat mekanisme dan tahapan pelaksanaan yang terukur.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses alih status benar-benar mengedepankan prinsip keadilan sekaligus memberikan penghargaan terhadap masa pengabdian para guru dan tenaga kependidikan.

“Proses alih status tersebut benar-benar berpihak pada prinsip keadilan dan penghargaan terhadap masa pengabdian, dengan tetap memperhatikan data dan kondisi riil para guru dan tenaga kependidikan di lapangan,” ucapnya.

Dengan melibatkan 39 Korcam dari seluruh kecamatan, FHGTK Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut agar aspirasi para guru dan tenaga kependidikan dapat tersampaikan secara terarah.

Bagi FHGTK, kesepakatan pemerintah dan DPR RI merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilannya akan ditentukan oleh tindak lanjut berupa regulasi dan implementasi yang jelas.

“Intinya, kami menyambut baik dan mengapresiasi kesepakatan tersebut. Sekarang yang kami harapkan adalah percepatan realisasi dalam bentuk regulasi yang berkekuatan hukum, agar kesepakatan ini tidak hanya menjadi kabar baik, tetapi benar-benar menjadi kepastian bagi para guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (obi)

0 Komentar