Seiring dibukanya tahapan tersebut, nama-nama yang sebelumnya masih berada di balik layar mulai masuk ke meja pendaftaran.
Muhamad Abdul Karim menjadi salah satu figur yang telah mengambil formulir.
Pengusaha kelahiran 1991 tersebut diketahui pernah menjadi Pengurus BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat.
Baca Juga:Tiga Balon Berebut Kursi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, Tahapan Mukota Masuk VerifikasiKawasan Dadaha Tasikmalaya Terus Disorot! Sampah Menumpuk, Bahu Jalan Jadi Parkiran
Ia juga memiliki pengalaman memimpin sejumlah perusahaan, di antaranya LPK Mulia Mandiri Abadi, PT Hola Indonesia Medika dan PT Mulia Mandiri Abadi.
Tak berselang lama, Plt Ketua Kadin Kota Tasikmalaya H Asep Saepulloh juga mengambil formulir bakal calon ketua pada Rabu (19/8/2026).
Dengan masuknya dua nama tersebut, kontestasi Mukota V mulai bergeser dari sekadar percakapan mengenai siapa yang akan maju menjadi persaingan yang memiliki jalur pendaftaran resmi.
Bahasa sederhananya, bursa Ketua Kadin mulai meninggalkan fase “katanya” dan masuk ke fase formulir. Dari obrolan warung kopi, kini mulai naik kelas ke meja panitia.
Namun, pertarungan sebenarnya tentu bukan hanya soal siapa yang paling cepat mengambil formulir.
Mukota V akan menjadi forum untuk menentukan arah organisasi dunia usaha Kota Tasikmalaya selama lima tahun ke depan.
Selain memilih ketua periode 2026-2031, agenda tersebut juga akan membahas laporan pertanggungjawaban kepengurusan dan menyusun program kerja organisasi.
Baca Juga:Botol Kaca Bekas Disulap Jadi Vas Bunga, UMB Dorong Gen-Z Raup Cuan dari LimbahAnak Keracunan, Sertifikasi MBG Jangan Sekadar Formalitas
Abdullah menjelaskan, peserta yang memiliki hak dalam Mukota merupakan anggota aktif Kadin yang memenuhi ketentuan organisasi, termasuk memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) aktif.
“Yang memiliki hak sebagai peserta pemilihan nanti adalah anggota dengan KTA aktif. Baik perusahaan anggota biasa maupun luar biasa harus memenuhi ketentuan organisasi yang berlaku,” jelasnya.
Setelah pengambilan formulir, pengembalian formulir dan penyerahan berkas bakal calon ketua dijadwalkan pada 20-22 Agustus. Tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi pada 24-25 Agustus dan penetapan calon ketua pada 26 Agustus 2026.
Panitia juga memastikan seluruh tahapan Mukota V mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, AD/ART KADIN, Peraturan Organisasi KADIN serta hasil koordinasi dengan KADIN Provinsi Jawa Barat.
Bagi Kota Tasikmalaya, siapa pun yang nantinya terpilih tentu menghadapi pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
