GARUT, RADARTASIK.ID – Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal aksi brutal yang dilakukan seorang remaja melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek-kakek.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Korban dalam perkara tersebut adalah Ade (62), laki-laki, warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua tersangka, yakni SA (23), laki-laki, warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota dan WO (15), warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, peristiwa bermula saat saksi bersama suaminya, korban Ade Muchtar, berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali dengan mengendarai sepeda motor secara terpisah.
Saat berada di lokasi kejadian, keduanya berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
“Kendaraan yang dikendarai pelaku melaju secara zig-zag dari arah berlawanan dan hampir menabrak kendaraan yang dikendarai saksi.” ucapnya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Merasa terkejut dan emosi, saksi kemudian mengeluarkan kata-kata kepada para pelaku. Selanjutnya pelaku tersulut emosi.
Dalam situasi tersebut, tersangka SA yang dibonceng WO kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter.
“Senjata tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban bagian bibir bawah sebanyak satu kali,” katanya.
Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada saksi. Setelah kejadian, korban bersama saksi menuju warung untuk membeli tisu guna membersihkan darah, sebelum korban dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan.
Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan peristiwa kepada Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu jaket kulit warna hitam dan satu buah helm warna hitam.
