Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa di Tasikmalaya Usai Curi Sembako di Toko

pencurian toko kelontong Sukarame
Tangkapan layar seorang perempuan diamankan warga karena diduga mencuri di toko kelontongan di wilayah Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (18/8/2026).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang ibu rumah tangga asal Surabaya berinisial S (43) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah kedapatan mencuri di Toko Nusasari, Kampung Cihaur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

S datang ke toko milik Ratna Nur Rahmah (29) bersama anaknya, EA (28), menggunakan sepeda motor Honda Beat. S berpura-pura hendak membeli air mineral. Namun, saat kasir sedang sibuk melayani pembeli, S justru mengambil sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam tas.

Berdasarkan data kepolisian, barang yang diambil berupa tiga pasta gigi Pepsodent ukuran 150 gram, 36 sachet pewangi Molto, dan dua batang sabun mandi. Total kerugian ditaksir sekitar Rp70 ribu.

Baca Juga:Tiga Siswa MAN 1 Tasikmalaya Terpilih Jadi Paskibraka Jabar dan KabupatenTim Dosen UPI Dampingi Ibu-Ibu KWT di Sukajadi Ciamis Sulap Hasil Aquaponik Jadi Keripik Bayam dan Dimsum Lele

Aksi tersebut diketahui Ratna bersama suaminya, Aip Ramadan (28). Keduanya langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengejar S bersama anaknya.

Kapolsek Sukarame IPTU Indra Firmansyah menjelaskan, terduga pelaku panik setelah aksinya diketahui dan langsung berlari keluar toko untuk naik ke sepeda motor yang dikendarai anaknya. Dalam pelarian, beberapa barang yang diambil sempat tercecer di jalan. Pelaku dan anaknya kemudian masuk ke jalan buntu di Kampung Telu, Desa Sukamenak. Puluhan warga yang mengejar berhasil mengepung dan mengamankan keduanya.

Di lokasi, pelaku sempat dipukul massa hingga terjatuh. Aksi tersebut berhenti setelah anggota Polsek Sukarame tiba dan mengamankan terduga pelaku.

“Petugas langsung mengamankan terduga pelaku ke Polsek Sukarame untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Nilai kerugian materiil korban diperkirakan sebesar Rp 70.000,” terang Indra.

Kasus tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Ratna memilih memaafkan pelaku karena seluruh barang yang dicuri telah dikembalikan dan tidak membuat laporan resmi ke polisi.

“Jadi memang saya maafkan, karena barang-barang yang dicuri juga sudah kembali. Saya memilih tidak melapor ke kepolisian, diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ratna Nur Rahmah, pemilik Toko Kelontongan.

Proses restorative justice dilakukan di Mapolsek Sukarame dengan melibatkan Ketua RT, Kepala Wilayah, korban, dan terduga pelaku. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan.

0 Komentar