DPRD dan Pemkot Tasikmalaya Sepakati KUA-PPAS 2027, PAD dan Pelayanan Dasar Jadi Prioritas

KUA-PPAS 2027 Kota Tasikmalaya Tasikmalaya
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027. (Ujang Nandar / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat juga menjadi penutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS 2027. Pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Pasal 90 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Aslim, kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Kota Tasikmalaya. Kebijakan anggaran diharapkan berdampak terhadap peningkatan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:Tim Dosen UPI Dampingi Ibu-Ibu KWT di Sukajadi Ciamis Sulap Hasil Aquaponik Jadi Keripik Bayam dan Dimsum LeleSTMIK DCI Dorong UMKM Sadulur Tasikmalaya Naik Kelas lewat AI dan Meta Ads

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap berbagai sektor pembangunan dapat terus ditingkatkan, terutama pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.

Aslim juga meminta pemerintah daerah memperhatikan kondisi fiskal di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Pemerintah dinilai perlu mencari sumber pendapatan baru dan melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Banggar DPRD Kota Tasikmalaya Dede mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.

Dede menjelaskan, KUA-PPAS 2027 disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal yang semakin kompleks dan diarahkan untuk mendukung target RPJMD Kota Tasikmalaya 2025-2029.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran, seperti penurunan angka kemiskinan, kemiskinan ekstrem dan stunting. Pengelolaan sampah, pembangunan serta peningkatan kualitas infrastruktur juga menjadi prioritas.

Dari sisi pendapatan, kebijakan anggaran 2027 diarahkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah didorong menyusun strategi konkret untuk meningkatkan PAD, termasuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah.

Struktur pendapatan juga mempertimbangkan sumber lain, seperti dana bagi hasil, transfer pemerintah provinsi dan sumber pendanaan lainnya. Pembahasan KUA-PPAS turut memperhatikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta kebutuhan pembangunan masyarakat agar kebijakan anggaran tetap sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

0 Komentar