TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan memperkuat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus mendorong pembayaran secara digital.
Upaya tersebut dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Keliling Pajak Daerah bertema optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cikatomas, Rabu (12/8/2026).
Rakor tersebut diikuti unsur pemerintah kecamatan dan desa serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi realisasi PBB sekaligus menyamakan pemahaman terkait tata kelola pajak dari distribusi SPPT hingga pembayaran.
Baca Juga:Kepala Dinas PMD Baru Dilantik, Bupati Tasikmalaya Minta Pembangunan Desa Berbasis Potensi LokalKonflik Eks HGU Wiria Cakra, SPP Cineam Tasikmalaya Minta Aparat Fokus Usut Dugaan Mafia Tanah
Kabid Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Undang Mulyadin, SE, MSi, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memetakan perkembangan penerimaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih terjadi di lapangan.
“Kami mengevaluasi realisasi penerimaan PBB hingga bulan Agustus 2026. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan penerimaan, mengidentifikasi kendala di lapangan, sekaligus mendorong percepatan pelunasan PBB oleh wajib pajak,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Kamis (13/8/2026).
Menurut Undang, pengelolaan PBB tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi mencakup seluruh tahapan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima wajib pajak. Ketepatan distribusi SPPT, penyampaian informasi, hingga pencatatan pembayaran menjadi faktor penting dalam mendukung capaian penerimaan.
Karena itu, rakor keliling menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antara BPKPD, kecamatan, desa, dan petugas pemungut mengenai tata kelola PBB-P2.
Rakor tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan menggabungkan tiga atau empat kecamatan dalam satu lokasi kegiatan. Pola tersebut diterapkan agar desa tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh untuk mengikuti rakor.
“Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk melihat sejauh mana realisasi PBB sampai bulan Agustus sekaligus memastikan proses pengelolaannya dari SPPT diterima sampai pembayaran dapat berjalan dengan tertib,” kata Undang.
Selain mengevaluasi realisasi penerimaan, BPKPD juga menyosialisasikan sejumlah program dan kebijakan pajak daerah. Salah satunya penghapusan denda pajak daerah yang berlaku hingga akhir Oktober. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban, termasuk tunggakan pajak.
