Optimalisasi Pajak Daerah, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Pengelolaan PBB

Pajak daerah
Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Keliling Pajak Daerah bertema optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Anggaran 2026, Kamis 13 Agustus 2026. (Istimewa)
0 Komentar

BPKPD juga mengenalkan program Gebyar Pajak Daerah sebagai bentuk motivasi sekaligus penghargaan kepada masyarakat yang membayar pajak melalui QRIS. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan metode tersebut diikutsertakan dalam pengundian dengan hadiah utama umrah.

Untuk memperluas penggunaan pembayaran digital, BPKPD juga menyosialisasikan pembayaran PBB melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara kolektif. Sistem ini diharapkan memudahkan kolektor desa dalam melakukan pembayaran PBB secara kolektif untuk banyak Nomor Objek Pajak (NOP), tanpa biaya administrasi.

“Pembayaran melalui QRIS juga kami sosialisasikan agar kolektor Desa/masyarakat memiliki pilihan pembayaran yang lebih mudah dan praktis,” katanya.

Baca Juga:Kepala Dinas PMD Baru Dilantik, Bupati Tasikmalaya Minta Pembangunan Desa Berbasis Potensi LokalKonflik Eks HGU Wiria Cakra, SPP Cineam Tasikmalaya Minta Aparat Fokus Usut Dugaan Mafia Tanah

Digitalisasi tidak hanya diterapkan pada pembayaran, tetapi juga dalam pengawasan pengelolaan PBB. BPKPD Kabupaten Tasikmalaya telah menyediakan layanan PBB Monitoring yang membantu kolektor menyetorkan PBB yang telah dipungut dari wajib pajak melalui input data secara teratur.

Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat memantau realisasi penerimaan secara real time dan lebih akuntabel.

“Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi pelaporan sekaligus meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengawasi penerimaan PBB,” bebernya.

Selain PBB-P2, rakor di Cikatomas juga membahas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Undang menekankan, optimalisasi pajak daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran pajak.

“Intinya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas, mulai dari SPPT diterima, kewajiban yang harus dibayarkan, sampai mekanisme pembayaran,” pungkasnya. (obi)

0 Komentar