Perumahan Tidak Boleh Ganggu Lahan Sawah, Rancangan Baru RTRW Kota Tasikmalaya Tinggal Menunggu Disahkan

RTRW Kota Tasikmalaya, Lahan Sawah LP2B
Plt Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Ahmad Kurnia Ajie
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Pemerintah Kota Tasikmalaya segera memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru sebagai pedoman pembangunan daerah untuk beberapa tahun ke depan. Saat ini, rancangan RTRW tersebut tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum resmi ditetapkan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menargetkan dokumen RTRW baru tersebut dapat disahkan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan setelah seluruh proses evaluasi di tingkat kementerian selesai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Ahmad Kurnia Ajie, mengatakan seluruh tahapan di tingkat pemerintah daerah telah rampung. Saat ini, draf RTRW sedang menjalani proses pemeriksaan dan evaluasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:Kalau Memang Ada, Gubernur Jabar KDM Minta BPN Pangandaran Membatalkan Sertifikat Harim Laut Pantai MadasariDigitalisasi Parkir Kota Tasikmalaya Baru Sebatas Mimpi, Vendor: Jangan Dipaksa Seragam

“Dari pemerintah daerah seluruh proses sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN karena dokumennya sudah kami sampaikan,” ujar Ahmad Kurnia Ajie.

Ia menjelaskan, penyusunan RTRW terbaru mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban setiap daerah mengakomodasi sekitar 87 persen luas baku sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kebijakan tersebut membuat luas kawasan sawah yang dilindungi di Kota Tasikmalaya akan meningkat secara signifikan.

“Luas LP2B di Kota Tasikmalaya akan bertambah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan ketahanan pangan,” katanya.

Menurut Ahmad, Kota Tasikmalaya memiliki luas baku sawah lebih dari 4.600 hektare, yang menjadi salah satu daerah dengan kawasan sawah terluas di Jawa Barat.

Sebelumnya, luas LP2B di Kota Tasikmalaya hanya sekitar 1.600 hektare. Dalam RTRW baru, luas kawasan yang dilindungi tersebut diproyeksikan meningkat hingga hampir dua kali lipat.

“Lahan sawah yang masuk LP2B akan jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Polemik Harim Laut Pantai Madasari Pangandaran Masih Menggantung, Klaim Kepemilikan Belum Disertai SertifikatDigitalisasi Selalu Gagal, Dewan Sebut Masalah Dishub Bukan Hanya Urusan Karcis Parkir Saja

Selain memperkuat perlindungan lahan pertanian, RTRW terbaru juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2022 mengenai penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jika sebelumnya RTH identik dengan aset milik pemerintah, kini konsepnya diperluas. Taman yang berada di kawasan perumahan maupun ruang hijau lainnya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari RTH.

0 Komentar