Perumahan Tidak Boleh Ganggu Lahan Sawah, Rancangan Baru RTRW Kota Tasikmalaya Tinggal Menunggu Disahkan

RTRW Kota Tasikmalaya, Lahan Sawah LP2B
Plt Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Ahmad Kurnia Ajie
0 Komentar

Bahkan, lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B juga dapat menjadi bagian dari perhitungan RTH dengan mekanisme dan faktor pengali tertentu.

“Sekarang konsep RTH lebih luas. Taman di kawasan perumahan bisa dihitung sebagai RTH. Sawah LP2B juga dapat menjadi bagian dari RTH sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, salah satu dampak paling penting dari diberlakukannya RTRW baru adalah tidak diperbolehkannya pembangunan perumahan baru di atas lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga:Kalau Memang Ada, Gubernur Jabar KDM Minta BPN Pangandaran Membatalkan Sertifikat Harim Laut Pantai MadasariDigitalisasi Parkir Kota Tasikmalaya Baru Sebatas Mimpi, Vendor: Jangan Dipaksa Seragam

“Sawah yang sudah masuk kawasan LP2B tidak boleh lagi dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan perumahan,” tegas Ahmad.

Selain melindungi lahan pertanian produktif, pemerintah juga akan memperketat pengendalian pembangunan di kawasan yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam.

“Pembangunan juga tidak diperbolehkan berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah tebing dan lokasi yang memiliki potensi longsor,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar