Menurutnya, NZ berstatus PPPK paruh waktu dan bertugas sebagai tenaga administrasi, sehingga sanksi yang dijatuhkan harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
“Sanksinya adalah sanksi administrasi sesuai aturan. Kami tidak bisa memberikan hukuman di luar ketentuan karena justru melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain sanksi administrasi, yang bersangkutan juga telah menerima konsekuensi berupa sanksi sosial akibat derasnya perhatian publik.
Baca Juga:PPPK RSUD dr Soekardjo Pilih Mundur, Proses Disiplin NZ Tetap Berjalan Meski Badai Medsos MenggulungKasus Komentar NZ Belum Naik ke Pemkot Tasikmalaya, Sekda Tegaskan Sanksi Masih Diproses RSUD
Meski demikian, Viman mengajak masyarakat untuk tidak terus memperpanjang polemik tersebut.
“Saya mengajak semua menjaga suasana. Yang bersangkutan sudah menerima sanksi sesuai aturan dan juga sanksi sosial. Mari kita sama-sama bijak,” ajaknya.
Viman juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Yusrizal dan menegaskan tidak ada rumah sakit yang menginginkan pasien meninggal dunia.
Menurutnya, tujuan utama pelayanan kesehatan justru meningkatkan angka harapan hidup masyarakat.
Menanggapi permintaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pelaku diberikan tindakan tegas, Viman menegaskan ketegasan tidak selalu identik dengan hukuman terberat.
Baginya, tindakan tegas adalah memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kalau kami memberikan sanksi di luar aturan, justru kami yang melanggar hukum. Ketegasan itu harus tetap berada dalam koridor regulasi,” katanya.
Baca Juga:Kandang Ayam Petelur di Tamansari Disorot, Aktivis Desak Audit Izin dan Dugaan Pencemaran LingkunganAyah Pegawai RSUD Tasikmalaya yang Viral Angkat Bicara, Akui Malu dan Tegur Anak agar Bijak Bermedia Sosial
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra mengatakan proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan berdasarkan rekomendasi Inspektorat serta pertimbangan BKPSDM.
Ia menegaskan Inspektorat saat ini melakukan pendataan dan pemeriksaan internal sebelum hasilnya disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan.
“Inspektorat mengawalnya dan memastikan proses tindakan berjalan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” tuturnya.
Diky juga mengingatkan seluruh ASN agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Menurutnya, media sosial ibarat pisau yang manfaat atau bahayanya bergantung pada cara penggunanya.
“Media sosial itu seperti pisau. Kalau digunakan dengan baik akan bermanfaat, tetapi kalau digunakan tanpa kendali bisa menjadi masalah. Karena itu gunakan media sosial secara bijak,” tambahnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh aparatur agar lebih menjaga etika komunikasi di ruang digital.
