Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap NZ tetap berjalan meski yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, Direktur RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi memastikan pengunduran diri tidak menghentikan proses pemeriksaan disiplin.
Pemeriksaan tetap dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian dengan berkoordinasi bersama BKPSDM Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:PPPK RSUD dr Soekardjo Pilih Mundur, Proses Disiplin NZ Tetap Berjalan Meski Badai Medsos MenggulungKasus Komentar NZ Belum Naik ke Pemkot Tasikmalaya, Sekda Tegaskan Sanksi Masih Diproses RSUD
Peristiwa ini pun menjadi pengingat bahwa di era media sosial, satu komentar bisa berubah menjadi bola salju.
Namun, di tengah riuhnya linimasa, hukum administrasi tetap berjalan dengan ritme sendiri. Sebab, viral boleh membentuk opini, tetapi sanksi tetap lahir dari aturan, bukan dari derasnya kolom komentar. (rezza rizaldi)
