TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana penataan Kompleks Olahraga Dadaha mendapat respons positif dari masyarakat. Namun dukungan tersebut dibarengi catatan penting., di mana Pemerintah Kota Tasikmalaya harus konsisten menjaganya kawasan tersebut bisa tertata untuk jangka panjang.
Penataan yang mencakup keberadaan pedagang, area parkir hingga sarana penunjang kawasan olahraga dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, Dadaha merupakan salah satu ruang publik yang menjadi magnet aktivitas masyarakat, baik untuk olahraga, rekreasi maupun kegiatan ekonomi.
Sineas olahraga sekaligus tokoh masyarakat Cintarasa, Tawang, Asep Wawan Kurniawan, mengingatkan agar pengalaman penataan Dadaha sebelumnya menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, pemerintah pernah melakukan penataan besar-besaran kawasan tersebut pada 2017.
Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter
Kala itu, kata Asep, ratusan pedagang yang beraktivitas di sekitar lingkar Stadion Dadaha direlokasi ke kawasan belakang Gedung Generasi Muda dan Olahraga (GGM).
”Kalau tidak salah, saat itu ada sekitar 700 lebih pedagang yang berhasil direlokasi. Namun persoalannya bukan hanya memindahkan pedagang. Setelah penataan, pengawasan harus terus dilakukan,” ujarnya.
Menurut Asep, pascapenataan tersebut, sejumlah titik yang semula ditujukan sebagai area steril kembali dipenuhi aktivitas perdagangan. Bahkan, jumlah pedagang di kawasan Kojengkang pun terus bertambah.
Kondisi itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa penataan kawasan publik tidak cukup hanya dilakukan sekali. Diperlukan konsistensi, pengawasan berkala serta ketegasan pemerintah dalam menjaga aturan yang sudah ditetapkan.
”Jangan sampai seriusnya hanya di awal. Setelah ditata, kemudian pengawasan longgar, akhirnya pedagang kembali lagi ke tempat-tempat yang seharusnya steril,” katanya.
Asep menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti pemerintah harus mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah, keberadaan pedagang tetap harus diperhatikan. Namun, aktivitas usaha juga perlu ditempatkan secara tertib agar tidak mengganggu fungsi utama kawasan.
”Ini bukan soal tidak mendukung masyarakat mencari nafkah. Tetapi kalau dibiarkan terus dengan alasan mencari makan, lama-lama muncul anggapan bahwa aktivitas itu memang diperbolehkan karena tidak pernah ada teguran atau tindakan,” tuturnya.
