Ia juga menegaskan bahwa prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas akan terus menjadi landasan dalam pengelolaan dana peserta sehingga perlindungan dapat terus diperluas pada masa mendatang.
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Dorong Perlindungan Pekerja Informal
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyebut pembayaran manfaat sebesar Rp 68,24 triliun sepanjang 2025 membuktikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan nyata ketika pekerja menghadapi berbagai risiko kehidupan.
Menurutnya, perhatian kini juga diarahkan pada perluasan kepesertaan pekerja sektor informal di wilayah Tasikmalaya. Kelompok seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, pedagang, pekerja keagamaan, hingga pekerja rentan lainnya dinilai memiliki risiko kerja yang sama sehingga perlu memperoleh perlindungan.
Baca Juga:MOMOYO dan KITABISA Hadirkan Campaign Momoyo untuk 1000 Mimpi Anak Sepak Bola IndonesiaMessi Mati Kutu, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Lewat Gol Ferran Torres di Babak Tambahan
Ia menjelaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk memperluas cakupan kepesertaan.
Dewi juga menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengecek saldo JHT, mengakses informasi kepesertaan, mengajukan klaim, hingga memanfaatkan berbagai layanan lainnya secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor cabang.
Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan ekonomi keluarga dan masyarakat.
Dengan fondasi kinerja yang kuat sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat terus memperluas perlindungan, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan manfaat yang semakin besar bagi pekerja Indonesia, termasuk di wilayah Tasikmalaya. (rls)
