Ulama Desak Segera Dibuat Perda Larangan LGBT, DPRD Kota Tasikmalaya Siapkan Rekomendasi Perwal

DPRD Kota Tasikmalaya bahas Perda larangan LGBT
Para pengurus FPI, perwakilan tokoh Ormas Islam, kelompok masyarakat dan DPRD Kota Tasikmalaya sepakat akan membuat Perda Larangan LGBT, Jumat (17/7/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Desakan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera memiliki regulasi terkait larangan aktivitas LGBT mencuat dalam audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tasikmalaya bersama DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, FPI meminta DPRD memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT ke dalam agenda legislasi daerah.

Sambil menunggu proses pembentukan perda yang membutuhkan waktu, FPI juga mendesak Wali Kota Tasikmalaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai langkah awal.

Baca Juga:Kader Posyandu Cigeureung Diperkuat Cegah Diabetes Anak, Model Inkola Andalkan Edukasi dari KomunitasUMB Bersihkan Dadaha Kota Tasikmalaya dari Sampah, Aksi Nyata Kampus untuk Lingkungan

Ketua DPW FPI, KH Yan Yan Al Bayani, mengatakan audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan kepada pemerintah daerah agar segera memiliki regulasi yang dinilai mampu menjadi benteng sosial bagi masyarakat.

“Kami hadir menyampaikan tentang bahaya LGBT sekaligus mendesak supaya segera diterbitkan Perda terkait larangan LGBT di Kota Tasikmalaya. Alhamdulillah sambutannya cukup baik dan mudah-mudahan dalam waktu dekat terbit Perda larangan LGBT,” ujarnya.

Menurut dia, DPRD memiliki fungsi legislasi yang dapat digunakan untuk merumuskan aturan daerah.

Karena itu, ia meminta para anggota dewan memprioritaskan pembahasan regulasi tersebut.

Dalam pemaparannya, KH Yan Yan juga menyampaikan data yang disebutnya sebagai hasil penelusuran awal melalui sejumlah grup media sosial.

Ia mengklaim menemukan ribuan anggota dalam beberapa grup Facebook yang berkaitan dengan komunitas gay di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Selain itu, ia juga mengaku menemukan sejumlah grup yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga:Saat Cek Kesehatan Tak Selalu Terjangkau, Demokrat Kota Tasikmalaya Baksos EKG dan Donor Darah GratisCegah Infeksi Rongga Mulut, Poltekkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Clinical Instructor RSUD dr Soekardjo

Temuan tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada aparat kepolisian sebagai bahan tindak lanjut.

Meski demikian, data yang dipaparkan tersebut merupakan hasil penelusuran pribadi dan belum diverifikasi maupun menjadi data resmi pemerintah.

KH Yan Yan juga menilai pembentukan perda membutuhkan proses yang cukup panjang.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Perwal sebagai langkah cepat sembari menunggu pembahasan perda.

Ia turut menyampaikan kekecewaannya karena Wali Kota Tasikmalaya tidak hadir langsung dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, persoalan yang dibahas merupakan isu strategis sehingga diharapkan mendapat perhatian langsung dari kepala daerah.

0 Komentar