Ulama Desak Segera Dibuat Perda Larangan LGBT, DPRD Kota Tasikmalaya Siapkan Rekomendasi Perwal

DPRD Kota Tasikmalaya bahas Perda larangan LGBT
Para pengurus FPI, perwakilan tokoh Ormas Islam, kelompok masyarakat dan DPRD Kota Tasikmalaya sepakat akan membuat Perda Larangan LGBT, Jumat (17/7/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Jangan sampai pembahasan ini dianggap remeh. Kami berharap sebelum perda selesai dibahas, Perwal bisa segera diterbitkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari DPRD Kota Tasikmalaya menerima masukan dari para ulama ini untuk kami bahas dan dimasukkan dalam pembahasan perda. Dengan secepatnya kami juga akan merekomendasikan kepada Wali Kota agar segera mengeluarkan Perwal,” tutur Heri.

Baca Juga:Kader Posyandu Cigeureung Diperkuat Cegah Diabetes Anak, Model Inkola Andalkan Edukasi dari KomunitasUMB Bersihkan Dadaha Kota Tasikmalaya dari Sampah, Aksi Nyata Kampus untuk Lingkungan

Menurut Heri, proses pembentukan perda memang membutuhkan tahapan legislasi yang tidak bisa dilakukan secara instan.

Karena itu, rekomendasi penerbitan Perwal dinilai menjadi opsi yang lebih cepat.

Ia menambahkan, isu tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu agenda prioritas DPRD dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kami akan membahasnya sesuai prosedur. Yang bisa dilakukan lebih cepat adalah memberikan rekomendasi kepada Pak Wali Kota agar terlebih dahulu menerbitkan Perwal sambil perda diproses,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan praktik prostitusi dengan kondisi ekonomi masyarakat, Heri menilai persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan hanya dari satu faktor.

“Bisa ada hubungannya dengan ekonomi, bisa juga tidak. Ada yang secara ekonomi berkecukupan tetapi tetap terlibat. Jadi persoalan ini cukup kompleks dan harus dilihat dari berbagai aspek,” katanya.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua MUI, KH Aminudin Bustomi, sejumlah perwakilan tokoh Ormas Islam dan kelompok masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap usulan regulasi tersebut.

Baca Juga:Saat Cek Kesehatan Tak Selalu Terjangkau, Demokrat Kota Tasikmalaya Baksos EKG dan Donor Darah GratisCegah Infeksi Rongga Mulut, Poltekkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Clinical Instructor RSUD dr Soekardjo

DPRD memastikan aspirasi yang diterima akan dibahas melalui mekanisme legislasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan ini turut desarahkan berkas kajian akademik tentang pembentukan Perda tersebut. (rezza rizaldi)

0 Komentar