Kejar Retribusi tapi Abai Transparansi, DPRD Kota Tasikmalaya Seperti Tak Dianggap Ada oleh Dishub

DPRD Kota Tasikmalaya soroti MoU parkir
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PAN, Enan Suherlan. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program pengelolaan parkir oleh 17 pihak ketiga yang digadang-gadang menjadi salah satu cara Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menuai sorotan dari DPRD.

Selain mempertanyakan minimnya komunikasi kepada legislatif, DPRD juga menilai pemerintah harus lebih transparan terhadap isi nota kesepahaman (MoU), skema kerja sama hingga analisis bisnis yang melandasi kebijakan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PAN, Enan Suherlan, mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.

Bahkan, informasi yang diterimanya justru berasal dari pemberitaan media.

Baca Juga:Krisis Air Bersih Landa Purbaratu Tasikmalaya, Warga Rela Antre hingga Larut Malam Demi 120 Galon SehariTasikmalaya Great Sale Siap Digelar, Bidik Lonjakan Transaksi hingga Wisata Belanja

“Sepengetahuan saya secara pribadi maupun mewakili fraksi, kami belum menerima penjelasan. Saya justru mengetahui informasi itu dari media,” ujar Enan, Kamis (16/7/2026).

Ia mengaku belum mengetahui isi MoU, termasuk mekanisme pembagian keuntungan maupun target yang diberikan kepada vendor.

Menurut Enan, secara logika bisnis, apabila benar keuntungan vendor hanya sekitar lima persen, skema tersebut patut dipertanyakan karena dinilai kurang realistis.

“Pengusaha orientasinya keuntungan. Tidak mungkin orang menjalankan usaha kalau hitung-hitungannya rugi. Kalau memang tidak menguntungkan, untuk apa dikerjakan,” katanya.

Meski demikian, anggota Banggar DPRD ini menegaskan, tujuan utama pelibatan pihak ketiga seharusnya bukan sekadar mengganti pola pengelolaan, melainkan mampu meningkatkan PAD dari sektor parkir yang selama ini belum optimal.

Namun ia mengingatkan agar program tersebut tidak mengulang pola lama, ketika kerja sama dilakukan tanpa komunikasi yang baik dengan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah.

“Harus ada etika kelembagaan. Sebelum kebijakan dijalankan, seharusnya disampaikan dulu kepada DPRD. Analisis untung-ruginya dipaparkan, targetnya dijelaskan, baru dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:Hari Koperasi 2026! KOPMA UNPER Tebar Kepedulian Sosial, Buktikan Koperasi Tak Hanya Urus Simpan PinjamEdukasi Sikat Gigi Sejak Dini Berbuah Hasil, Pemahaman Anak PAUD di Tasikmalaya Melonjak

Menurut Enan, idealnya dalam kerja sama bisnis, komitmen target sudah disepakati sejak awal, termasuk mekanisme pembayaran maupun manajemen risiko yang harus ditanggung masing-masing pihak.

“Kalau usaha, tentu ada risiko. Tapi risikonya harus dihitung sejak awal. Jangan setelah berjalan baru muncul persoalan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan parkir di Kota Tasikmalaya bukan masalah baru.

0 Komentar