Anggota DPRD Kota Banjar Ditangkap di Jakarta Usai Empat Bulan Buron Kasus Dugaan Penipuan Program MBG

Anggota dprd kota banjar ditangkap
Tersangka ARM digiring polisi menuju ruang tahanan usai ekspos, Kamis (16/7/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Kota Banjar, Ar Rasyid Ridlo Muharram (ARM), tersangka kasus dugaan penipuan investasi, akhirnya ditangkap setelah empat bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro SIK SH MH mengatakan tersangka diamankan di rumah saudaranya di Jakarta pada malam 26 Juni 2026.

“Tersangka tidak kooferatif memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Maret 2026 kemarin,” ucapnya saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026), didampingi Kasat Reskrim dan Ketua DPRD Kota Banjar.

Baca Juga:Jangan Diajukan Terus, Pak Kadis… Realisasikan!Doktor Dadaha!

Kapolres menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka meminjam uang sebesar Rp243.100.000 kepada korban, Imas, secara bertahap pada 8 November 2024. Kepada korban, ARM mengaku membutuhkan modal untuk membuka dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berjanji mengembalikan uang tersebut pada 10 Januari 2025 disertai keuntungan 10 persen.

Namun, janji itu tidak ditepati. Uang yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara dapur MBG yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Total uang uang yang dipinjam tersangka sebesar Rp243.100.000 tidak langsung semua, melainkan secara bertahap. Ada yang cash maupun transfer,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar rekening atas nama korban dan satu lembar catatan penyerahan uang kepada tersangka.

ARM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V. Ia juga dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

“Berkasnya pun sudah P21, dan hari ini juga kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan ARM hingga kini masih berstatus anggota DPRD karena masih menunggu proses pemberhentian secara resmi.

Baca Juga:Isyarat Budi Budiman!32 Tahun Malik, Jalan Baru di Bawah Pohon Beringin!

> “Berdasarkan keterangan dari badan kehormatan (BK DPRD Kota Banjar) ARM tidak mengikuti paripurna selama enam kali, dan sudah dilakukan rapat paripurna terkait pemberhentian,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar