BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menahan tersangka ARM, anggota DPRD Kota Banjar yang diduga melakukan penipuan investasi pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Banjar.
Kepala Kejari Kota Banjar, Lukman Hakim SH MH, mengatakan perkara ARM telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga penahanan terhadap tersangka langsung dilakukan.
“Proses pelimpahan berjalan lancar dan barang bukti, maka yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Lapas Banjar selama 20 hari ke depan,” ucapnya didampingi jajarannya di halaman Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:Jangan Diajukan Terus, Pak Kadis… Realisasikan!Doktor Dadaha!
ARM ditahan di Lapas Banjar selama 20 hari, terhitung mulai 16 Juli hingga 2 Agustus 2026 untuk kepentingan penuntutan. Menurut Lukman, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Setelah masa penahanan, Kejari akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Banjar untuk disidangkan.
“Kita tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan negeri kota Banjar, mudah-mudahan secepatnya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ARM, Herman Subekti SH, menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata karena didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam.
“Ini murni perdata, ada perjanjiannya antara pelapor (korban) dengan klien kami (tersangka). Kasus perdata ini tidak bisa ditangani oleh pihak kepolisian,” katanya usai mendampingi kliennya di Kejari Kota Banjar.
Menurut Herman, kliennya dilaporkan karena belum memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman kepada pelapor. Ia juga menilai laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta dan ada keterangan yang disembunyikan.
“Kita akan melakukan pra peradilan, karena ini murni pinjam meminjam dan tidak ada unsur penipuan ataupun penggelapan,” pungkasnya.
Baca Juga:Isyarat Budi Budiman!32 Tahun Malik, Jalan Baru di Bawah Pohon Beringin!
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan kasus kedua antara kliennya dan pelapor. Kasus sebelumnya telah diselesaikan melalui pembayaran. Berdasarkan penelusuran pihaknya, dana yang dipinjamkan pelapor berasal dari uang masyarakat untuk arisan Lebaran.
Sebelumnya, pihak ARM juga telah mengajukan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), namun ditolak oleh pelapor. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan pelapor ke Polres dan Polda Jawa Barat. (Anto Sugiarto)
